Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

12 Fasilitas Layanan Kesehatan Di Banten Terima Vaksin Ilegal

Videografer

Editor

Rabu, 13 Juli 2016 21:08 WIB

Iklan
TEMPO.CO, Banten: Petugas gabungan dari Dinas Kesehatan dan Badan Pengawas Obat dan Makanan Provinsi Banten, rabu, 13 juli 2016, merilis hasil monitoring peredaran vaksin palsu di beberapa fasilitas layanan kesehatan yang ada di kabupaten kota di Banten yang dilakukan tim pembinaan dan pengawasanan obat dan vaksin. Dari hasil penelusuran sejak pertengahan juni 2016. Ditemukan sebanyak 12 fasilitas layanan kesehatan seperti rumah sakit dan klinik swasta menerima 12 jenis vaksin ilegal.12 jenis vaksin ilegal tersebut ditemukan di 4 rumah sakit swasta di Kota Tangerang, 5 rumah sakit swasta di Tangerang Selatan, serta 2 rumah sakit dan 1 klinik swasta yang ada di Kabupaten Tangerang. Ke 12 jenis vaksin tersebut ilegal karena jalur pendistribusianya tidak sesuai atau tidak masuk dalam daftar Perusahaan Besar Farmasi yang sudah ditentukan pemerintaah. Vaksin ilegal tersebut didistribusikan melalui jalur ilegal leh 5 perusahaan distributor.Diantaranya PT. Langgeng Wijaya Medika, CV Berkah Abadi, PT. Tunas Makmur, PT. Indo Farma Global Medika dan PT. Rajawali Nursindo. Diketahui pendistribusian vaksin ilegal tersebut sudah terjadi sejak tahun 2013.Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Banten menyebutkan vaksin ilegal tersebut hanya ditemukan pada rumah sakit d an klinik swasta. Sementara rumah sakit dan klinik milik pemerintah tidak ditemukan.Meski ilegal namun ke 12 Jenis Vaksin tersebut oleh petugas dinyatakan bukan berarti vaksin palsu. Petugas BPOM Provinsi Banten masih melakukan uji laboratorium atas keaslian ke 12 jenis vaksin ilegal tersebut. Ke 12 jenis vaksin ilegal tersebut sudah ditarik oleh petugas BPOM Banten untuk dimusnahkan. Sejauh ini monitoring keberadaan vaksin palsu hanya dilakukan di 20 fasilitas layanan kesehatan yang ada di Tangerang Raya dan wilayah Serang.Badan POM dan Dinas Kesehatan Provinsi Banten masih melakukan monitoring ke seluruh fasilitas layanan kesehatan di Cilegon, Pandeglang dan Lebak untuk menemukan vaksin palsu yang kemungkinan beredar di fasilitas layanan kesehatan yang ada di Banten. Petugas sendiri belum memastikan Banten terbebas dari peredaran vaksin palsu. Akibat adanya pendistribusian vaksin melalui jalur ilegal tersebut negara dirugikan hingga 150 juta rupiah.Jurnalis Video: Darma WijayaEditor/Narator: Ridian Eka saputra