Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Tangkap Pengedar Uang Palsu, Polisi Amankan Uang Palsu Senilai 200 Juta Rupiah

Videografer

Editor

Minggu, 17 Juli 2016 16:46 WIB

Iklan
TEMPO.CO, Banten: Kepolisian sektor Pagedangan kabupaten Tangerang, Banten menggagalkan peredaran uang palsu pecahan seratus ribu rupiah yang diedarkan oleh dua orang tersangka dengan memanfaatkan momen hari raya Idul Fitri. Dua tersangka pengedar sekaligus pembuat uang palsu berinisial WS dan HD ditangkap pada tanggal 12 juli 2016 lalu, dari tangan tersangka, polisi mendapatkan 473 lembar kertas bergambar uang kertas pecahan 100 rupiah dengan kualitas siap edar.Masing masing lembaran kertas terdapat 4 gambar uang kertas pecahan Rp 100.000 dan jika dinominalkan mencapai 200 juta rupiah. Selain itu, polisi juga mengamankan 500 lembar kertas sebagai bahan baku berikut alat cetak sablon serta tinta. Menurut tersangka dalam satu hari mereka mampu memproduksi ratusan lembar uang palsu senilai puluhan juta rupiah. Tersangka sendiri sudah beroperasi sejak 2 tahun lalu. Secara kasat mata, uang palsu tersebut mirip dengan uang asli, namun jika diraba uang palsu tidak kasar dan perbedaan lainnya tidak ada gambar hologram pada garis serta logo.Pemasok sekaligus otak dari peredaran uang palsu ini berinisial NJM masih dalam pengejaran petugas dan telah masuk dalam daftar pencarian orang. Menurut Kapolres Tangerang Selatan AKBP Ayi Supardan, modus yang dilakukan oleh pelaku dengan cara menukarkan uang palsu dengan uang asli satu banding tiga, pelaku melakukannya masih di sekitaran Tangerang raya dan menyebarkannya dengan cara membelanjakannya. Saat ini para pelaku sudah mendekam di tahanan Polsek Pagedangan Kabupaten Tangerang dan dikenakan pasal 244 kuhp subs pasal 245 KUHP tentang memalsukan uang dengan ancaman lima belas tahun penjara.Jurnalis Video: Marifka Wahyu HidayatEditor/Narator: Ridian Eka Saputra