TEMPO.CO, Jakarta: Dinas perhubungan DKI Jakarta akan mensosialisasikan penerapan kebijakan ganjil genap untuk kendaraan roda empat di beberapa ruas jalan di jakarta. Sosialisasi akan dilakukan di 22 titik billboard yang sebelumnya di gunakan untuk sosialisasi 3 in 1.Selain itu dinas perhubungan juga akan melakukan sosialisasi langsung kepada para pengguna roda empat di jalan yang akan di terapkan system ganjil genap nomor polisi kendaraan. Ruas jalan yang akan digunakan untuk penerapan ganjil genap adalah ruas jalan eks 3-in-1, yaitu Jalan Medan Merdeka Barat-Jalan MH Thamrin-Jalan Jenderal Sudirman-Jalan Sisingamangaraja dan sebagian Jalan Gatot Subroto.Aturan pembatasan ganjil genap, yakni kendaraan dengan nomor plat ganjil beroperasi pada tanggal ganjil, sedangkan kendaraan dengan nomor plat genap beroperasi pada tanggal genap. Pembatasan kendaraan dengan metode plat nomor ganjil genap merupakan kebijakan transisi menjelang penerapan sistem jalan berbayar elektronik atau Electronic Road Pricing (ERP) di ibukota.Dalam hal pengawasan, dinas perhubungan akan berkoordinasi dengan pihak kepolisian, khususnya polisi lalu lintas. Petugas dari dinas perhubungan DKI Jakarta akan di tempatkan di 15 titik traffic light di sepanjang jalan yang diberlakukan system ganjil genap. Masa uji coba ganjil genap akan dimulai dari 27 Juli hingga 26 Agustus 2016 Dan baru berlaku secara efektif mulai 30 Agustus 2016.Jurnalis Video/Editor: Ridian Eka Saputra