Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Terdakwa Suap Pembentukan Bank Banten Divonis 5 Tahun Penjara

Videografer

Editor

Rabu, 27 Juli 2016 11:58 WIB

Iklan
TEMPO.CO, Serang: Dua terdakwa penerima suap rencana pembentukan Bank Banten, FL Tri Satriya Santosa dan Sri Mulya Hartono di Vonis masing-masing lima tahun penjara, denda 200 juta rupiah atau subsider tiga bulan kurungan penjara. Vonis tersebut lebih ringan dibandingkan dengan tuntutan Jaksa penutut umum KPK sebelumnya yang menutut kedua terdakwa masing-masing 7 tahun penjara.Dalam sidang putusan di ruang Tipikor Pengadilan Negeri Serang Banten yang dipimpin hakim ketua Epiyanto, Kedua terdakwa FL Tri Satriya Santosa ketua banggar DPRD Banten dan Sri Mulya Hartono, yang juga wakil pimpinan DPRD Banten, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah, secara bersama-sama melakukan tindak pidana korupsi, sebagaimana diatur dalam pasal 12 huruf a undang-undang RI nomor 31 tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi.Menanggapi putusan tersebut terdakwa FL Tri Satriya Santosa menerima, Sementara terdakwa Sri Mulya Hartono pikir-pikir kembali. Sementara jaksa penuntut umum KPK menyatakan banding atas putusan majelis hakim kepada kedua terdakwa yang lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum KPK Sebelumnya.FL Tri Satriya Santosa yang saat itu menjabat sebagai ketua banggar DPRD Banten dari fraksi PDI-P. Dalam berkas putusan yang dibacakan majelis hakim terbukti telah menerima uang suap sebesar 1000 US Dolar Amerika dan uang sebesar 60 juta rupiah dari Mantan direktur PT. BGD Ricky Tampinongkoldalam kasus suap rencana pembentukan Bank Banten. Sementara Sri Mulya Hartono mantan wakil pimpinan DPRD Banten dari fraksi Partai Golkar terbukti menerima uang suap sebesar 10 ribu US Dolar Amerika dari Ricky.Video Jurnalis : Darma WijayaEditor/Narator : Ryan Maulana