Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Ganjil Genap, Ahok: Kode Pelat Hitam Kendaraan Dinas Berbeda Dengan Milik Pribadi

Videografer

Editor

Sabtu, 30 Juli 2016 05:46 WIB

Iklan
TEMPO.CO, Jakarta: Pelaksanaan ujicoba pembatasan kendaraan roda 4 di beberapa ruas jalan di ibukota telah berjalan sejak 27 juli lalu. Pasca pemberlakuan ujicoba tersebut Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama memasang pelat merah untuk mobilnya agar bisa melewati jalur yang menjadi lokasi uji coba pembatasan kendaraan melalui sistem pelat nomor ganjil genap. Padahal, Ahok tidak perlu menggunakan pelat merah karena mobilnya termasuk kendaraan dinas yang diperbolehkan melintas. Kendaraan dinas Ahok memiliki pelat RFR yang merupakan kode mobil pejabat pemerintah. Mobil dinas jenis ini boleh melintas di jalur ganjil genap. Menurutnya tindakannya untuk menggunakan pelat merah adalah upaya dirinya agar masyarakat tidak ikut membuat pelat dengan kode mobil pejabat. Padahal, itu merupakan kode untuk mobil pejabat bukan untuk mobil pribadi. Akan tetapi saat ini, pelat dengan akhiran RF banyak digunakan oleh sebagian masyarakat.Pembatasan kendaraan dengan sistem ganjil genap menurutnya cukup baik. Dua hari pemberlakuan, belum ditemukan masyarakat yang menggunakan plat palsu. Ahok juga mengapresiasi para pejabat ataupun menteri yang patuh pada aturan lalu lintas dan dapat dijadikan contoh untuk para masyarakat.Jurnalis Video/Editor: Ridian Eka Saputra