Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Tanpa Dokumen Resmi, 37 Pekerja Asal Tiongkok Dideportasi

Videografer

Editor

Kamis, 4 Agustus 2016 14:10 WIB

Iklan
TEMPO.CO, Serang: Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Banten menyerahkan 37 tenaga kerja asing ilegal asal Tiongkok kepada Kantor Imigrasi Cilegon di Mapolda Banten, Rabu, 3 Agutus 2016. Ke-37 pekerja asal Tiongkok tersebut dinyatakan ilegal karena setelah diperiksa mereka tidak dapat menunjukkan dokumen resmi ketenagakerjaan seperti kitas. Izin tinggal yang dimiliki 37 buruh kasar Tiongkok tersebut hanya berstatus pelancong atau turis.Sementara itu, 33 tenaga kerja asal Tiongkok lainnya diserahkan kepada perusahaan yang mempekerjakan mereka, setelah bisa menunjukkan dokumen resmi kepada penyidik.Sebelumnya Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Banten telah mengamankan puluhan tenaga kerja asing asal Tiongkok dari PT Conch Cement Indonesia di Pulo Ampel, Kabupaten Serang. 70 tenaga kerja asal Tiongkok yang bekerja sebagai pekerja kasar itu diduga ilegal dan diamankan karena tidak dapat menunjukan dokumen resmi. Keberadaan mereka dianggap sudah meresahkan warga setempat.Mereka dipekerjakan di Indonesia oleh tujuh subkontraktor sebagai penyalur tenaga kerja asing ke Proyek PT. Conch Cement Indonesia di Pulo Ampel, Kabupaten Serang . Penyidik Ditkrimsus Polda Banten sendiri sudah memeriksa 4 subkontraktor penyalur tenaga kerja asing sementara 3 subkontraktor lainnya tidak memenuhi panggilan.Sementara itu, pihak perusahaan penyalur tenaga kerja buruh tiongkok tersebut akan diproses secara hukum sesuai dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan jika tidak mampu meunjukkan dokumen resmi buruh Tiongkok yang dipekerjakan.Setelah diserahkan kepada pihak imigrasi ke 37 buruh kasar Tiongkok ilegal tersebut selanjutnya akan didata dan dideportasi ke negara asal mereka di Tiongkok.Polisi bersama pemerintah daerah setempat dan pihak kantor imigrasi sendiri masih melakukan penelusuran keberadaan buruh Tiongkok yang diduga ilegal di kawasan Pulo Ampel. Diduga ada 500 buruh kasar Tiongkok berada di wilayah industri Cilegon dan Kabupaten Serang tersebut.Sementara dari data Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Serang Banten, di kabupaten Serang terdapat 668 perusahaan, yang 30 persennya mempekerjakan tenaga kerja asing. Sekitar 129 perusahaan yang menggunakan tenaga kerja asing, hanya 1.085 tenaga kerja asing yang tercatat dalam izin menggunakan tenaga kerja asing atau IMTA.Jurnalis Video: Darma Wijaya (Serang)Editor dan Pengisi Suara: Ngarto FebruanaVideo terkait: