TEMPO.CO, Jakarta: Badan Narkotika Nasional (BNN) memusnahkan barang bukti narkotika jenis sabu kualitas nomor 1 seberat 68,09 Kg. Barang bukti ini adalah milik jaringan bandar narkoba Freddy Budiman yang telah dieksekusi mati. Selain barang bukti berupa sabu, BNN juga mengamankan 6 orang tersangka sebagai pemilik sabu tersebut.Sabu seberat 68,09 Kg tersebut merupakan hasil pengungkapan dari 2 tempat yang berbeda. Yang pertama berasal dari pengiriman sabu dengan modus memasukkan paket sabu kedalam pipa pompa hidrolik pada bulan Juni lalu. BNN menyita 9 pipa pompa hidrolik dan lima bungkus plastik yang di dalamnya terdapat sabu. Dari dalam pipa, BNN menemukan sabu seberat 34,5 Kg. Berdasarkan pengakuan dari seorang pelaku, sabu tersebut merupakan milik salah seorang napi dengan vonis hukuman mati di LP Cipinang berinisial CH. Berdasarkan pengakuan CH, diketahui bahwa dirinya juga menyimpan sabu di sebuah gudang yang berada di Ancol Jakarta Utara. Ketika di geledah, petugas BNN menemukan sabu seberat 33,6 Kg yang disembunyikan di dalam plat besi mesin press.Para pelaku memiliki hubungan langsung dengan Freddy Budiman. Pelaku tidak jera meskipun sudah 4 kali keluar-masuk penjara. Atas perbuatannya keenam tersangka dijerat dengan pasal 114 ayat 2 dan pasal 112 ayat 2 undang-undang narkotika No 35 tahun 2009 dengan ancaman maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup.Jurnalis Video/Editor: Ridian Eka Saputra