Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Cabuli Anak Tiri saat Istri Tak di Rumah, Pria Ini Dibekuk Polisi

Videografer

Editor

Jumat, 5 Agustus 2016 15:52 WIB

Iklan
TEMPO.CO, Tangerang Selatan: Seorang pria berinisial R, 32 tahun, ditangkap anggota Reskrim Polres Tangerang Selatan di rumah kotrakannya di Kampung Priangan, Pondok Jagung, Serpong, Tangerang Selatan, pada Selasa, 2 Agustus 2016. R yang bekerja sebagai penagih kredit di perusahaan leasing itu ditangkap kepolisian atas dugaan pencabulan terhadap anak tirinya sendiri berinisial ER, yang masih berusia 16 tahun.Penangkapan terhadap R berawal dari laporan nenek ER, yang melaporkan bahwa cucunya, ER, telah dicabuli oleh R, yang tidak lain adalah ayah tirinya. Selain menangkap pelaku, kepolisian juga telah mengamankan barang bukti berupa celana dalam korban yang masih ada cairan sperma pelaku.Kapolres Tangerang Selatan, AKBP Ayi Supardan, mengatakan bahwa tersangka R melakukan perbuatan bejatnya itu saat istrinya sedang tidak di rumah karena bekerja pada malam hari. Tersangka pelaku mencabuli anak tirinya itu dengan ancaman sehingga korban tidak berani menceritakan pencabulan yang dialami kepada ibunya.Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 81 Jo 82 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman pidana 15 tahun penjara.Jurnalis Video: Marifka Wahyu HidayatEditor: Ngarto FebruanaKasus-kasus pemerkosaan: