Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Polda Metro Jaya Ungkap Pembuatan Kosmetik Palsu Yang Dijual Online

Videografer

Editor

Jumat, 5 Agustus 2016 20:04 WIB

Iklan
TEMPO.CO, Jakarta: Tim subdit Direktorat kriminal khusus polda polda metro jaya berhasil mengungkap kasus pembuatan dan penjualan komestik palsu yang dijual di beberapa situs online dan pasar di Jakarta. Dalam kasus tersebut polda metro jaya mengamankan 1 orang tersangka yang merupakan penanggung jawab bernama Fredy LimDari rumah tersangka, polisi berhasil mengamankan 948 botol plastik berisi sabun cair pembersih muka tanpa merk. Di tempat lain polisi juga mengamankan 40 paket kosmetik siap edar merk Baby Pink, 82 pot krim muka tanpa merk, 76 botol krim mek HN dan 28 botol berisi toner.Tersangka membuat kosmetik dengan cara membeli krim langsung di pasar asemka Jakarta Barat. Untuk pewarna, tersangka memberikan pewarna kue untuk menarik perhatian pembeli. Tidak hanya bahan pembuatnya, botol-botol kosmetik juga di dapatkan tersangka dari pasar asemka Jakarta Barat. Kosmetik Fredy diduga tidak memiliki ijin edar dan tidak terdaftar BPOM.Produk kosmetik Fredy di pasarkan dengan merk HN. Fredy menjual kosmetiknya dengan harga 25 ribu hingga 100 rupiah per paketnya. Dalam sebulan, fredy mendapat keuntungan hingga 75 juta rupiah. Saat ini polisi masih mendalami kasus ini untuk dapat mengetahui kandungan yang terdapat pada krim kosmetik tersebut. Fredy dijerat dengan pasal 197 dan pasal 106 UU RI No. 36 tahun 2009 tentang kesehatan dan terancam pidana penjara 15 tahun dan denda 1,5 miliar rupiah.Jurnalis Video/Editor: Ridian Eka saputra