Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Pemerasan Izin Tambang, Bupati Kabupaten Barru Divonis 4 Tahun Penjara

Videografer

Editor

Selasa, 23 Agustus 2016 09:00 WIB

Iklan
TEMPO.CO, Makassar: Majelis hakim yang dipimpin Andi Cakra Alam memvonis Bupati Barru Andi Idris Syukur dengan hukuman penjara empat tahun enam bulan. Andi Idris Syukur dinyatakan terbukti atas kasus gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) pada penerbitan izin usaha eksplorasi tambang di Barru, Sulawesi Selatan.Hukuman empat tahun penjara seusai dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum. Selain hukuman penjara, jaksa juga menuntut Andi Idris Syukur dengan denda Rp 260 juta. Andi Idris Syukur dinyatakan sah dan meyakinkan melanggar pasal 12 huruf e Undang-undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) dan Pasal 3 Undang-undang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Dari lima hakim, dua anggota majelis hakim berbeda pendapat dengan tiga hakim lainnya. Dua hakim menyatakan Andi Idris Syukur tidak melakukan tindak pidana korupsi seperti yang dituntut jaksa.Meski vonis sudah keluar, Andi Idris Syukur belum bisa langsung ditahan karena vonis belum memiliki kepastian hukum tetap. Penasihat hukum Andi Idris Syukur menegaskan akan mengambil langkah hukum mengenai vonis itu setelah berkonsultasi dengan Andi Idris Syukur.Jurnalis Video: Fahmi AliEditor/Narator: Ridian Eka saputra