Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Digagalkan Penyelundupan Kulit Ular Piton dari Palembang

Videografer

Editor

Selasa, 30 Agustus 2016 20:06 WIB

Iklan
TEMPO.CO, Kota Serang: Petugas gabungan dari Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Banten, dan Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam Jawa Barat, Seksi Wilayah I Serang Banten, menggagalkan upaya penyelundupan ribuan lembar kulit ular piton dari Palembang, Sumatera Selatan.Sepuluh karung berisi kurang lebih dua ribu lembar kulit ular piton ini rencananya akan dikirim ke wilayah Surabaya Jawa Timur, dari Palembang, dengan menggunakan jasa pengiriman barang truk ekspedisi bernomor polisi B 9736 SCD.Namun upaya penyelundupan ribuan lembar kulit ular piton tersebut digagalkan petugas dengan mencegatnya di tengah perjalanan di daerah Tol Cikupa , Tangerang Banten. Petugas langsung menggiring truk bermuatan kulit ular phyiton ke Mapolda Banten untuk dilakukan pengecekan.Polisi juga mengamankan sopir truk ekspedisi bernama Elias Ginting. Setelah melakukan pemeriksaan, petugas juga menemukan, ratusan lembar kulit biawak, dan puluhan ekor ikan arwana, yang merupakan salah satu jenis ikan yang dilindungi.Kepada petugas, sang sopir mengaku tidak mengetahui bahwa salah satu barang yang diangkut merupakan kulit ular. Sang sopir mengaku hanya menuruti perintah kantor untuk membawa muatan tersebut.Rencananya ribuan lembar kulit ular phiton ini akan dijadaikan kerajinan tas, dompet dan ikat pinggang. Satu lembar kulit ular phyton dengan ukuran 30 sentimeter dihargai hingga Rp 200 ribu.Diamankannya ekspedisi muatan ribuan lembar kulit ular piton ini, karena pengirimannya tidak dilengkapi dengan surat angkut tumbuhan dan satwa, yang dikeluarkan oleh BKSDA daerah asal.Surat angkut tersebut merupakan salah satu keharusan untuk perdagangan satwa, terutama perdagangan satwa antar pulau. Guna pemeriksaan lebih lanjut, petugas juga sudah melakukan pemanggilan terhadap pemilik ribuan kulit ular tersebut. Pengiriman satwa dari Pulau Sumatera ke Pulau Jawa dengan menggunakan jasa pengiriman barang merupakan modus lama. Bahkan biasanya pengiriman dilakukan dengan menitipkan ke bus dan truk ekspedisi.Jurnalis Video: Darma Wijaya (Serang)Editor: Ngarto Februana