Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Setubuhi 6 Perempuan Tetangganya, Dukun Cabul Ini Ditangkap Polisi

Videografer

Editor

Kamis, 1 September 2016 15:21 WIB

Iklan
TEMPO.CO, Kota Serang: Dalam gelar perkara yang dilakukan petugas Subdit IV Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Banten, Rabu, 31 Agustus 2016, polisi mengungkap penangkapan seorang dukun cabul bernama Hidayat, warga Pulau Panjang, Kecamatan Pulo Ampel, Kabupaten Serang Banten.Dukun cabul tersebut ditangkap atas dugaan sudah mennyetubuhi 6 orang pasiennya yang merupakan tetangganya sendiri, dua di antaranya adalah anak di bawah umur dan masih satu keluarga. Sementara korban lain merupakan orang dewasa dan ibu rumah tangga. Mereka merupakan pasien dari dukun cabul tersebut.Selain mengamankan tersangka, polisi juga mengamankan barang bukti berupa alat-alat perdukunan yang digunakan pelaku untuk menjalankan praktik perdukunan, sekaligus untuk mengelabuhi para korbannya.Dalam menjalankan praktik perdukunannya, pelaku meminta para korban untuk berhubungan badan dengan dirinya, sebagai ritual untuk mengeluarkan penyakit yang diderita sang pasien melalui alat kelamin para korban.Dalam menjalankan aksinya, dukun cabul tersebut menyetubuhi para korban di sebuah gubuk di tengah pulau yang sudah disiapkan pelaku.Hidayatul, dukun cabul yang merupakan pawang ular ini, menurut informasi dari kepolisian, sudah menjalankan praktik perdukunannya sejak tahun 2015. Pelaku ditangkap setelah salah satu korban melaporkan aksi bejat pelaku kepada polisi. Tidak tanggung-tanggung pelaku menyetubuhi para korban dari tiga hingga lima kali.Karena telah menjalankan praktik perdukunan untuk menyetubuhi para korbannya di antaranya adalah anak di bawah umur, pelaku dikenakan pasal berlapis.Jurnalis Video: Darma WijayaEditor dan Pengisi Suara: Ngarto Februana