Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Dituduh Ilegal Oleh Warga, Walikota Jaksel: Ini Legal Dan Sudah Sesuai Prosedur

Videografer

Editor

Jumat, 2 September 2016 04:17 WIB

Iklan
TEMPO.CO, Jakarta: Dituduh penertiban dilakukan secara illegal, Walikota Jakarta selatan, Tri Kurniadi menjelaskan bahwa penertiban warga rawajati kali ini legal dan sudah sesuai dengan prosedur. Menurutnya pihak pemerintah sudah melakukan diskusi berulang kali dengan warga rawajati dan sudah menerbitkan surat pemberitahuan kepada warga. Menurutnya kawasan ini sudah mau ditertibkan sejak tahun 2015 lalu akan tetapi ditunda dikarenakan harus berkoordinasi dengan DPRD Komisi A.Pemerintah sendiri sudah menyiapkan beberapa kios untuk relokasi warga yang memiliki warung karena sebagian besar warga rawajati RT 9 RW 4 adalah pedagang makanan. Tempat yang disediakan diantaranya kios kalibata city, kalibata mall, dan pasar tebet timur. Selain itu, warga yang pindah ke rusun Marunda juga akan diberikan beberapa fasilitas seperti gratis naik bus transjakarta dan transportasi ke sekolah untuk anak mereka.Berbeda dengan walikota Jakarta Selatan, salah satu warga Rawajati Tri wulansari mengatakan bahwa dirinya tidak menerima pemberitahuan apapun tentang penertiban hari ini. Memang menurutnya pada tanggal 16 agustus 2016 warga diundang ke kelurahan rawajati akan tetapi tidak ada pemberitahuan mengenai hal penertiban.Menurutnya warga bukan menolak untuk direlokasi, akan tetapi rusun marunda yang akan menjadi tempat relokasi bagi warga rawajati letaknya terlalu jauh dari rawajati. Mengingat sebagian warga sudah berada di rawajati sejak puluhan tahun lalu bahkan sebelum rusunami kalibata city ada.Warga disini keberatan jika dianggap liar oleh pemerintah karena mereka mengklaim memiliki KTP yang beralamat di rawajati serta membayar Pajak Bumi dan Bangunan. Usai di tertibkan, rencananya kawasan ini akan di buat ruang terbuka hijau karena memang lahan milik pemprov ini diperuntukan untuk itu.Jurnalis Video/Editor: Ridian Eka Saputra