Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Gatot Bradjamusti Dilaporkan Seorang Wanita Atas Tuduhan Pemerkosaan

Videografer

Editor

Jumat, 9 September 2016 20:09 WIB

Iklan
TEMPO.CO, Jakarta: Belum usai dengan sederet kasus yang menimpanya, Gatot Brajamusti kamis malam dilaporkan oleh seorang wanita berinisial CT yang mengaku menjadi korban pemerkosaan oleh Gatot Brajamusti. Dalam laporannya kepada pihak Polda Metro Jaya, CT mengalami pemerkosaan sejak tahun 2007 hingga 2011 silam ketika dirinya bergabung di padepokan Gatot Brajamusti.Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Awi Setiyono mengatakan bahwa korban CT diduga menjadi korban pemerkosaan yang dilakukan oleh Gatot Brajamusti dengan modus memberikan aspat atau sabu kepada korban hingga korban tidak sadarkan diri lalu diperkosa oleh Gatot Brajamusti. Korban CT sendiri sudah 2 kali hamil, namun pada kehamilan pertama korban mengaku diminta Gatot untuk menggugurkan kandungannya.Gatot di jerat dengan pasal 285 KUHP tentang Pemerkosaan dan Pasal 286 KUHP tentang Menyetubuhi Wanita yang Sedang Pingsan atau Tidak Berdaya dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara. Namun, Jika dugaan pemerkosaan tersebut dilakukan ketika korban masih di bawah umur maka pihak kepolisian akan menjerat gatot dengan pasal Pasal 76 huruf D Undang-Undang Perlindungan Anak, Nomor 35 Tahun 2014.Gatot sendiri harus menjalani pemeriksaan di kepolisian terkait kasus-kasusnya, antara lain penyalahgunaan narkoba, kepemilikan senjata api, kepemilikan satwa yang di lindungi dan dugaan kasus pemerkosaan. Sampai hari ini polda metro jaya masih memanggil beberapa orang saksi terkait kepemilikan senjata api illegal. Jurnalis Video/Editor: Ridian Eka Saputra