TEMPO.CO, Makassar: Aksi jual beli satwa langka di lindungi melalui jaringan media sosial atau online berhasil terungkap. Setelah aparat kepolisian dari tim reserse kriminal khusus Polda Sulawesi Selatan, mengamankan seorang pemuda di Makassar,Sulawesi Selatan, lantaran memiliki koleksi hewan satwa di lindungi. Dari tangan pelaku polisi berhasil menyita belasan burung satwa langka di lindungi khas negara arab dan khas Sulawesi.Nur Hidayat 22 tahun seorang pengangguran ini tidak dapat berkutik saat aparat kepolisian dari tim reserse kriminal khusus Polda Sulawesi Selatan, mengamankan dirinya. Di sebuah rumah jalan kerukunan timur kompleks Perumahan Bumi Tamalanrea Permai, Makassar, Sulawesi Selatan.Peredaran satwa langka ini terendus aparat kepolisian berkat informasi dari masyarakat yang melaporkan adanya jual beli satwa langka di jaringan media sosial dimana pelaku sengaja memamerkan foto koleksinya di media sosial.Wakil Rektur Ditreskrimsus Polda Sulsel, Akbp Yuliar Nugroho, mengaku mengamankan, Nur Hidayat lantaran memiliki belasan burung satwa langka dilindungi yang diduga berasal dari jual beli melalui media sosial online. Akibat perbuatannya pelaku dikenakan UU No 5 Tahun 1990 tentang konservasi sumber daya alam dan ekosistem, dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda maksimal 100 juta rupiah.Jurnalis Video: Iqbal LubisEditor: Ryan Maulana