Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Sidang Perdana Kasus Mutilasi Wanita Hamil Digelar

Videografer

Editor

Rabu, 14 September 2016 13:51 WIB

Iklan
TEMPO.CO, Tangerang: Dengan pengawalan ketat petugas kepolisian Polres Tangerang Kota, kedua tersangka pembunuhan sekaligus mutilasi, Kusmayadi alias Agus dan Erik Ripriyadi Gusmandala digelandang ke ruang persidangan Pengadilan Negeri Tangerang, Banten, Selasa siang.Kusmayadi alias Agus dan Erik Ripriyadi Gusmandala menjalani sidang perdana kasus pembunuhan sekaligus mutilasi Nur Atika alias Nuri, wanita hamil tujuh bulan yang ditemukan tewas mengenaskan di sebuah kontrakan di kampung Telaga Sari, Cikupa, Kabupaten Tangerang pada April 2016 lalu.Sidang perdana tersebut dipimpin oleh hakim ketua Pengadilan Negeri Tangerang I Ketut Gede Sudira. Dalam pembacaaan dakwaan jaksa penuntut umum Dista Anggara, kedua terdakwa Kusmayadi alias Agus pelaku utama dan Erik yang turut serta membantu pembuangan bagian tubuh korban, dikenakan pasal berlapis.Dista Anggara Jaksa Penuntut Umum Pengadilan Negeri Tiga Raksa mengatakan dakwaan yang dikenakan terdakwa Kusmayadi alias Agus yakni primer pasal 340 KUHP, subsidernya pasal 338 dan 181 KUHP. Sementara Erik dikenakan pasal 340 KUHP junto pasal 56 KUHP dan subsider 338 KUHP, dirinya akan menghadirkan banyak saksi di tanggal 20 September 2016 berikut saksi peristiwa yang akan dihadirkan.Video Jurnalis: Marifka Wahyu HidayatEditor/Narator : Ryan Maulana