Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

BPOM Sita Ribuan Obat Tanpa Izin Edar

Videografer

Editor

Kamis, 15 September 2016 15:57 WIB

Iklan
TEMPO.CO, Yogyakarta: Sebanyak 77.000 obat dalam kemasan yang terdiri dari 10 jenis disita BPOM DIY karena tak memiliki izin edar. Diduga, peredaran obat sejenis anastesi lokal yang termasuk obat keras tersebut telah berlangsung selama satu tahun. Obat tersebut biasa digunakan oleh dokter gigi.Kepala BPOM DIY, I Gusti Ayu Adhi Aryapatni, di sela pemeriksaan mengatakan, dari informasi awal diketahui obat tanpa izin edar tersebut dijual secara online. Namun demikian, pihaknya belum bisa memastikan wilayah peredarannya.Ayu Adhi yang didampingi Koordinator dan Pengawas Penyidik Pegawai Negeri Sipil Kepolisian Daerah Yogyakarta, Tri Wiratmo dan Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Tinggi DI Yogyakarta, Slamet Supriyadi menjelaskan, keberadaan obat-obatan tersebut juga menyalahi aturan karena disimpan di gudang distributor alat kesehatan, sedangkan distributor itu harus memiliki dan beroperasi sesuai perizinannya.Kendati belum diketahui pemilik ribuan obat ilegal tersebut, Ayu mengatakan jika pemilik tersebut nantinya akan diancam dengan Pasal 197 UU Kesehatan No. 36/2009, dengan sanksi pidana kurungan 15 tahun dan denda sebesar Rp. 1,5 Milyar.Video Jurnalis : Hand WahyuEditor/Narator : Ryan Maulana