Iklan
TEMPO.CO, Yogyakarta: Sebanyak 77.000 obat dalam kemasan yang terdiri dari 10 jenis disita BPOM DIY karena tak memiliki izin edar. Diduga, peredaran obat sejenis anastesi lokal yang termasuk obat keras tersebut telah berlangsung selama satu tahun. Obat tersebut biasa digunakan oleh dokter gigi.Kepala BPOM DIY, I Gusti Ayu Adhi Aryapatni, di sela pemeriksaan mengatakan, dari informasi awal diketahui obat tanpa izin edar tersebut dijual secara online. Namun demikian, pihaknya belum bisa memastikan wilayah peredarannya.Ayu Adhi yang didampingi Koordinator dan Pengawas Penyidik Pegawai Negeri Sipil Kepolisian Daerah Yogyakarta, Tri Wiratmo dan Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Tinggi DI Yogyakarta, Slamet Supriyadi menjelaskan, keberadaan obat-obatan tersebut juga menyalahi aturan karena disimpan di gudang distributor alat kesehatan, sedangkan distributor itu harus memiliki dan beroperasi sesuai perizinannya.Kendati belum diketahui pemilik ribuan obat ilegal tersebut, Ayu mengatakan jika pemilik tersebut nantinya akan diancam dengan Pasal 197 UU Kesehatan No. 36/2009, dengan sanksi pidana kurungan 15 tahun dan denda sebesar Rp. 1,5 Milyar.Video Jurnalis : Hand WahyuEditor/Narator : Ryan Maulana
Video Terkait
-
Ditangkap, Pengusaha di Cilacap Bikin Obat Tanpa Uji Klinis
19 Agustus 2020
-
Ditangkap, Dua Pembuat Obat Ilegal di Malang
30 April 2020
-
BPOM Sita 1,6 Juta Jamu Ilegal di Jatinegara dan Cilincing
22 September 2018
-
Toko Obat Langganan Pelajar di Bekasi Digerebek
1 Maret 2018
-
Polisi Sita Ribuan Pil Penenang dari Toko Kosmetik di Bekasi
12 Januari 2018
Video Lainnya