Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

BPOM Musnahkan Ratusan Produk Ilegal Senilai 10,7 Miliar

Videografer

Editor

Senin, 26 September 2016 12:10 WIB

Iklan
TEMPO.CO, Serang: Balai Pengawas Obat dan Makanan Serang, memusnahkan produk obat ilegal senilai 10,7 milyar rupiah di halaman Eks Pendopo Gubernur Banten. Kota Serang. Pemusnahan produk ilegal dilakukan secara simbolis dengan dihadiri Kepala BPOM RI Penny Kusumastuti Lukito.Produk ilegal yang dimusnahkan senilai 10,7 milyar rupiah ini berupa ribuan item obat, kosmetik dan obat tradisional yang tidak memiliki izin edar dan berbahaya bagi kesehatan manusia. Produk obat ilegal yang dimusnahkan merupakan hasil temuan operasi gabungan termasuk operasi pengawasan yang dilakukan BPOM Selama 2015 hingga 2016. Selain dimusnahkan secara simbolis ribuan item produk ilegal dibuang ke TPSA di bekasi dengan menggunakan satu unit truk.Kepala BPOM RI Penny Kusumastuti Lukito mengatakan, kejahatan peredaran obat dan makanan ilegal merupakan kejahatan manusia, produk ilegal tersebut beresiko membahayakan kesehatan. Terutama untuk masyarakat dengan penyakit yang sedang membutuhkan obat dan makanan.Dari hasil kegiatan pemeriksaan rutin Balai POM Serang sepanjang tahun 2015, BPOM Serang telah menangani 10 perkara pelanggaran di bidang obat dan makanan. Dua perkara diantaranya telah mendapat putusan pengadilan berupa sanksi percobaan selama 3 bulan. Sedangkan di tahun 2016 jumlah pelanggaran yang berhasil di tangani berjumlah 10 perkara dengan 1 perkara mendapat putusan pengadilan berupa pidana penjara selama 6 bulan.Video Jurnalis : Darma WijayaEditor/Narator : Ryan Maulana