Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Dari Ratusan Kasus, Polda Amankan 59 Pelaku Curanmor

Videografer

Editor

Selasa, 27 September 2016 13:01 WIB

Iklan
TEMPO.CO, Serang: Petugas Kepolisian Polda Banten dan jajaranya mengungkap kasus ratusan pencurian kendaraan bermotor yang terjadi di wilayah hukum Polda Banten. Dalam gelar perkara yang di lakukan di Mapolda Banten, dari 543 kasus pencurian kendaraan bermotor yang terjadi di wilayah hukum Polda Banten selama satu semester di tahun 2016 sebanyaak 59 pelaku pencurian kendaraan bermotor berhasil ditangkap. Selain itu polisi juga mengamankan kendaraan bermotor hasil curian sebanyak 108 unit kendaraan roda dua dan 2 unit kendaraan roda empat.Modus para pelaku dalam melakukan aksinya dengan menggunakan kunci leter T. Mereka menjalankan aksinya di tempat parkir di dalam rumah, tempat penginapan dan parkiran tempat umum. Aksi pencurian kendaraan bermotor paling banyak terjadi di wilayah perkotaan. Sementara sebagian kendaraan hasil kejahatan mereka telah dijual kepada para penadah dengan harga 2 hingga 3 juta rupiah.Kapolda Banten Brigadir Jenderal Polisi Ahmad Dofiri mengatakan, kasus pencurian kendaraan bermotor di wilayah hukum Polda Banten paling tinggi dibanding dengan kasus kejahatan lainya. Untuk itu pihaknya fokus untuk menangani aksi kejahatan pencurian kendaraan bermotor.Dari puluhan pelaku curanmor yang telah ditangkap polisi akan melakukan pengembangan untuk menangkap pelaku " pelaku lainnya yang masih bebas. Tehadap para pelaku curanmor yang telah melakukan pencurian dengan pemberatan dengan pasal 363 KUHP ancaman 7 hingga 9 tahun penjara. Sementara para pelaku yang telah melakukan pencurian dengan kekerasan dikenakan pasal 365 KUHP dengan ancaman 9 hingga 15 tahun penjara.Jurnalis video: Darma WijayaEditor/Narator: Ryan Maulana