Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

45 Anggota Dewan Tak Bisa Berkantor di Gedung DPRD Gowa

Videografer

Editor

Kamis, 29 September 2016 16:20 WIB

Iklan
TEMPO.CO, Gowa - Tim Laboratorium Forensik Mabes Polri melakukan olah tempat kejadian perkara kebakaran Kantor DPRD Kabupaten Gowa Sulawesi Selatan pada Rabu 28 September 2016. Pasca pembakaran kantor DPRD Gowa tidak ada aktivitas meski sejumlah pegawai tetap datang ke kantor DPRD. Tim Labfor mengumpulkan sejumlah barang bukti untuk mengetahui penyebab kebakaran di Kantor DPRD Gowa. Di lokasi kejadian sisa pecahan kaca dan puing bangunan yang terbakar masih terlihat dan belum seluruhnya dibersihkan.Akibat pembakaran gedung, tiga ruangan hangus yakni ruang paripurna, ruang ketua DPRD, dan ruang anggota Dewan yang mengakibatkan 45 anggota dewan yang bertugas di DPRD Gowa untuk sementara tidak bisa masuk dan bekerja di dalam kantor DPRD. Berdasarkan informasi yang diperoleh, aparat kepolisian dari polres gowa dan polda sulawesi selatan sudah mengamankan tiga orang yang diduga melakukan perusakan dan pembakaran kantor DPRD Gowa. Jurnalis Video: Fahmi Ali (Makassar)VIDEO Konflik Gowa: