Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Ribuan Buruh Banten Tuntut Pekerja Asing Ilegal Dideportasi

Videografer

Editor

Jumat, 30 September 2016 15:30 WIB

Iklan
TEMPO.CO, Kota Serang - Ribuan buruh dari berbagai aliansi buruh se-Provinsi Banten, Kamis, 29 September 2016 menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor Gubernur Banten, Kawasan Pusat Pemerintahan Provinsi Banten, Curug, Kota Serang.Dalam aksinya, ribuan buruh menyampaikan sejumlah tuntutan kepada Pemerintah Provinsi Banten, diantaranya pemerintah provinsi dituntut untuk mendukung pencabutan PP Nomor 78 tahun 2015 tentang pengupahan yang dianggap merugikan buruh. Buruh juga menuntut biaya internet, kenaikan UMK di tahun 2017 sebesar 20 persen. Selain itu, buruh juga menuntut ditertibkannya tenaga kerja asing ilegal yang akhir-akhir ini marak ditemukan di Banten. Keberadaan TKA Ilegal di Banten dianggap para buruh sudah merugikan keberadaan buruh lokal. Selain penertiban TKA Ilegal, buruh juga menutut kenaikan UMK di tahun 2017 sebesar 20 persen. Ditambahkan Amir, UMK tahun 2016 khususnya di Kabupaten Serang sebesar Rp 3.010.500 dianggap masih kurang jika dibandingan dengan kebutuhan hidup layak untuk para buruh.Sementara tuntutan ditampung oleh pemerintah Banten, setelah para buruh melakukan audiensi dengan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Banten.Jurnalis Video: Darma Wijaya (Serang)Editor: Ngarto Februana