Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Ini Terdakwa Pembunuh dan Pemerkosa Eno Fariha

Videografer

Editor

Kamis, 6 Oktober 2016 16:43 WIB

Iklan
TEMPO.CO, Tangerang - Dua terdakwa pemerkosaan dan pembunuhan sadis karyawan pabrik Eno Fariha, yakni Imam Hapriyadi dan Rahmat Arifin menjalani persidangan perdana di Pengadilan Negeri Tangerang, Rabu, 5 Oktober 2016. Karena keduanya memiliki peran berbeda, jaksa penuntut umum membacakan dua berkas dakwaan berbeda kepada kedua terdakwa Rahmat Arifin dan Imam Hapriyadi di hadapan majelis hakim Pengadilan Negeri Tangerang yang diketuai Muhammad Irfan. Terdakwa Rahmat Arifin berperan sebagai pemerkosa sekaligus memasukkan gagang cangkul ke organ sensitif korban hingga korban meninggal dunia. Sedangkan terdakwa Imam Hapriyadi berperan membekap dan melukai wajah korban menggunakan sendok garpu yang dibawanya dari rumah.Eno Fariha ditemukan tewas bersimbah darah dengan kondisi tanpa busana serta gagang cangkul masih tertancap di bagian kemaluannya, di dalam mes karyawan PT Polyta Global Mandiri tempat dirinya bekerja di Desa Jati Mulya, Kosambi, Tangerang, pada 12 Mei 2016. Kedua terdakwa dijerat pasal berlapis dengan pasal primer 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 serta Pasal 351 KUHP. Khusus bagi terdakwa Rahmat Arifin terdapat penambahan Pasal 285 KUHP karena telah memperkosa korban.Atas dakwaan jaksa penuntut umum, kedua terdakwa dan kuasa hukum akan mengajukan eksepsi atau pembelaan pada sidang selanjutnya yang akan digelar pada Rabu pekan depan.Kasus pembunuhan sadis terhadap Eno Fariha, 18 tahun, dilakukan oleh tiga tersangka. Satu pelaku yang masih di bahwa umur, yakni Rahmat Alim telah dijatuhi vonis 10 tahun kurungan penjara oleh Pengadilan Negeri Tangerang pada 16 Juni 2016 lalu.Jurnalis Video: Marifka Wahyu HidayatEditor: Ngarto FebruanaBegini 31 Adegan Pembunuhan Sadis di Mes Pabrik