Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Kementerian Lingkungan Hidup Amankan Puluhan Kubik Kayu Selundupan

Videografer

Editor

Kamis, 6 Oktober 2016 17:41 WIB

Iklan
TEMPO.CO, Serang: Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Rasio Ridho Sani, Rabu, 5 Oktober 2016 meninjau langsung barang bukti 94 kubik kayu ilegal selundupan yang telah diamankan di Perusahaan Dagang Karya Mandiri, Kelurahan Warung Jaud, Kecamatan Kasemen, Kota Serang.Petugas Polisi Kehutanan dari Kantor Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum Kementrian Lingkungan Hidup dan Kepolisian, sebelumnya telah mengamankan sebanyak 289 kayu log jenis rimba campuran atau setara dengan 94 kubik dengan total nilai 14 milyar rupiah yang diselundupkan dari Sumatera Selatan ke Banten melalui Pelabuhan Merak Banten.Kayu ilegal tersebut berasal dari kawasan hutan produksi atau hutan negara wilayah Sumatera Selatan yang diselundupkan ke tempat panglong kayu di Kasemen Kota Serang, pemilik dari perusahaan pengepul kayu masih berstatus saksi. Selain mengamankan barang bukti ayu ilegal, penyidik juga mengamankan satu unit truk yang digunakan untuk mengangkut kayu ilegal. Dalam kasus ini pemilik kayu IY dan sopir HZ telah ditetapkan sebagai tersangka dan sudah ditahan.Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Rasio Ridho Sani mengatakan selama setahun terakhir kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan sudah mengungkap 24 kasus praktek ilegal loging, dan mengamankan barang bukti 14 ribu meter kubik kayu ilegal dengan kerugian materi mencapai 150 milyar rupiah.Sementara pengembangan kasus ilegal loging tersebut terus akan dilakukan untuk menjerat aktor dibalik ilegal loging tersebut. Sementara untuk dua sopir dan pemilik kayu yang sudah ditetapkan sebagai tersangka di jerat pasal 87 undang " undang 18 tahun 2013. Tentang pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan.Jurnalis video: Darma WijayaEditor/Narator: Ryan Maulana