TEMPO.CO, Jakarta: Sejumlah tokoh organisasi massa dan kelompok masyarakat melaporkan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok ke pihak kepolisian atas dugaan tindak pidana penistaan agama. Laporan tersebut dilayangkan setelah video pernyataan Ahok yang dianggap melecehkan agama terunggah ke media sosial YouTube. Video tersebut menampilkan Ahok yang sedang berkomentar mengenai isi Al-Quran, lebih tepatnya ayat 51 Surat Al-Maidah, di depan warga Pulau Pramuka, Kepulauan Seribu, pada 27 September 2016. Salah satu ormas yang melaporkan Basuki Tjahaja Purnama ke kepolisian adalah Pimpinan Pusat Pemuda Muhamadiyah yang melaporkan Ahok ke Polda Metro Jaya, Jumat, 7 Oktober 2016. Sementara itu, pada hari yang sama, organisasi masyarakat bernama Aksi Bersama Rakyat, melaporkan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama ke Bareskrim Polri, Gambir, Jakarta Pusat. Pengaduan serupa dilakukan oleh kelompok masyarakat yang tergabung dalam Badan Koordinasi Penanggulangan Penodaan Agama (Bakorppa), dengan mendatangi Gedung Dewan Perwakilan Rakyat Daerah DKI Jakarta pada Jumat, 7 Oktober 2016. Sementara itu, Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama, kepada awak media di Balai Kota, Jumat, 7 Oktober 2016, memberikan tanggapan tentang masalah ini. Video dan Reporter: Larissa HudaStok Foto: Rezki A., Inge Klara S., Larissa H.Editor dan Pengisi Suara: Ngarto Februana