Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Edarkan Uang Palsu, Perwira Polisi Ditangkap

Videografer

Editor

Kamis, 20 Oktober 2016 11:39 WIB

Iklan
TEMPO.CO, Yogyakarta: Mengedarkan uang palsu, seorang oknum polisi berpangkat kompol yang bertugas di Polda Daerah Istimewa Yogyakarta, harus mendekam di balik jeruju besi pada 19 Oktober 2016. Dari tangan pelaku, polisi berhasil menyita uang palsu senilai tujuh puluh satu juta enam ratus ribu rupiah serta sejumlah barang bukti.Kasat Reskrim Polres Gunungkidul, Ajun Komisaris Polisi, Mustijad Priyambodo mengatakan, modus yang dilakukan pelaku yakni dengan menjajakan uang palsu pecahan 100 ribuan tersebut dari warung ke warung dan mengambil daerah pelosok desa di pesisir Gunungkidul. Dengan uang palsu pecahan 100 ribuan pelaku membeli sejumlah rokok di warung-warung kecil untuk mendapat kembalian uang yang asli. Beruntung aksi pelaku segera diketahui oleh pemilik warung dan langsung melaporkan pelaku pada polsek terdekat. Selain mengamankan barang bukti yang disimpan di dalam mobil, polisi juga mengamankan puluhan rokok berbagai merk, sejumlah air mineral yang dibeli pelaku dengan menggunakakan uang palsu, serta satu pujuk senjata api jenis air softgun yang digunakan pelaku untuk melancarkan aksinya.Sementara itu, Kabid Humas Polda DIY, Kombes Pol. Any Pujiastuti membenarkan bahwa pelaku bertugas di polda DIY, namun terkait kasus tersebut pihaknya akan menindak dengan tegas, dan tidak ada toleransi meski pelaku merupakan anggota polisi. Kasus pengedaran uang palsu tersebut kini masih ditangani Polres Gunungkidul bekerjasama dengan Polda Daerah Istimewa Yogyakarta. Pelaku akan dijerat dengan pasal 36 ayat 1, 2, dan 3 Undang - Undang nomor 7 tahun 2011 tentang mata uang dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.Video Jurnalis: Hand Wahyu Editor/Narator: Ryan Maulana