TEMPO.CO, Tangerang Selatan: Kepolisian Resor Tangerang Selatan menggelar kasus tindak pidana pungutan liar yang dilakukan oleh 16 orang dan 4 di antaranya adalah oknum Organisasi Angkutan Daerah atau Organda yang biasa beroperasi di wilayah Jalan Raya Legok, Karawaci dan Pagedangan Kabupaten Tangerang, 15 Oktober 2016.Dari para tangan pelaku, polisi mengamankan uang sebesar Rp 9 juta dan setumpuk karcis retribusi serta seragam organda. Penangkapan keempat oknum organda tersebut berkat adanya laporan masyarakat khususnya para sopir angkutan yang sering dirugikan saat melintasi jalan raya Legok, Karawaci, Kabupaten Tangerang, dengan memungut retribusi sebesar Rp 20 ribu hingga Rp 50 ribu kepada setiap sopir. Keempat pelaku dapat meraup keuntungan hingga mencapai Rp 1 juta rupiah dalam seharinya. Tujuan pelaku melakukan pungutan liar kepada para sopir angkutan tersebut adalah untuk memperoleh atau mendapatkan keuntungan pribadi. Artinya keempat pelaku tidak menyetorkan hasil retribusinya kepada pimpinannya.Ade, salah satu pelaku, mengatakan bahwa dirinya hanya menurunkan barang yang diperintahkan oleh atasannya. Dari perbuatannya tersebut, ia hanya mendapatkan uang Rp 100 ribu.Sementara AKBP Ayi Supardan, Kapolres Tangerang Selatan, mengatakan dari hasil penangkapan keempat pelaku polisi berhasil mengamankan sejumlah alat bukti seperti uang tunai sebesar Rp 180 ribu, empat kartu tanda pengenal organda DPC Kabupaten Tangerang, dua bendel karcis retribusi dua buah seragam organda, stempel penanggalan dan sebuah banner.Sementara itu selain mengamankan empat pelaku oknum Organda, polisi juga berhasil mengamankan sembilan belas orang dari berbagai macam lembaga swadaya masyarakat, organisasi masyarakat serta satu orang staf kelurahan yang juga biasa melakukan pungutan liar di wilayah Kota Tangerang Selatan dalam kurun waktu satu minggu terakhir.Jurnalis Video: Marifka Wahyu HidayatEditor: Ngarto Februana