TEMPO.CO, Makassar: Dengan membentangkan spanduk dan memblokir ruas jalan setelah melewati pintu masuk gerbang tol Kaluku Bodoa, Makassar, Sulawesi Selatan 19 Oktober 2016. Sejumlah ahli waris dan ratusan warga berorasi dan berunjuk rasa memprotes Kementerian Pekerjaan Umum yang selama lima belas tahun belum membayar sisa pembayaran pembebasan lahan warga yang digunakan sebagai jalan tol sebesar sembilan miliar rupiah. Empat hektar lahan mereka sepanjang tol tersebut dengan tiga kelurahan yakni di kelurahan Buloa, Kelurahan Pannampu dan Kelurahan Kaluku Bodoa telah digunakan sebagai jalan tol reformasi. Dalam aksinya mereka memblokir sebagian ruas jalan tol dengan pengawalan ketat ratusan pihak kepolisian dan brimob yang mengawal aksi mereka. Akibat aksi ini sepanjang jalan tol di kaluku Bodoa mengalami kemacetan panjang hingga dua kilometer sejak pagi hingga Sore. Selain itu warga pun berkomitmen akan terus menduduki jalan tol tersebut hingga sisa uang ganti rugi sebesar 9 miliar terbayarkan oleh pihak pekerjaan umum.Sebelumnya, kasus pembebasan lahan ini sudah 15 tahun berproses, ahli waris dari Intje Koemala ini menang di tingkat peninjauan kembali atau PK oleh Mahkamah Agung dengan nomor 117, PK, PDT, 2009 tanggal 24 november 2010 lalu, dengan ketetapan telah inkra untuk ahli waris. Untuk itu, pihak ahli waris pemilik lahan masih memberikan waktu kepada pihak PU agar segera melunasi sisa uang ganti rugi lahan, jika tidak diindahkan mereka akan mengancam menutup tol seluruhnya. Video Jurnalis: Iqbal LubisEditor/Narator: Ryan Maulana