Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Satpol PP Kabupaten Serang Segel Klinik Ilegal Tanpa Tenaga Medis

Videografer

Editor

Senin, 24 Oktober 2016 16:45 WIB

Iklan
TEMPO.CO, Serang: Terbukti ilegal, sebuah klinik di Jalan Raya Serang " Jakarta, Kecamatan Kibin, Kabupaten Serang Banten, Jumat siang, di segel petugas Satuan Polisi Pamong Praja, Kabupaten Serang Banten. Klinik bernama klinik Medika Dua Satu ini, terpaksa disegel lantaran tidak memiliki izin praktek yang dikeluarkan pemerintah Kabupaten Serang Banten. Klinik yang diketahui sudah beroperasi lebih dari satu tahun ini, melanggar peraturan bupati nomor 56 tahun 2015, mengenai izin penyelanggaran fasilitas kesehatan dan izin penyelenggaraan tenaga kesehatan. Diketahui klinik yang melayani khitanan hingga pemberian KB ini bahkan tidak memiliki dokter praktek, dan seorang apoteker. Selama ini tenaga medis yang bertugas adalah seorang perawat bukan seorang dokter. Sebelumnya petugas telah memberi peringatan kepada pemilik klinik, namun pemilik klinik tetap saja membuka praktek. Untuk menghindari adanya dugaan mal praktik, petugas terpaksa menutup klinik tersebut. Terkait dengan keberadaan klinik ilegal di Kabupaten Serang, petugas menyebut masih ada sekitar 4 klinik lagi yang belum mengantongi izin praktek, keempat klinik tersebut kini dalam pemantauan petugas setempat. Jurnalis Video: Darma Wijaya Editor/Narator: Ridian Eka Saputra