TEMPO.CO, Serang: Petugas Subdit II Direktorat Reserse Narkoba Polda Banten, Senin 24 Oktober 2016 menangkap seorang tersangka pengedar sabu dari jaringan Lapas Kelas IIA Serang. Pelaku bernama Maman merupakan kaki tangan bandar sabu yang saat ini mendekam di Lapas Kelas IIA Serang. Maman ditangkap petugas di rumahnya di Kecamatan Kibin, Kabupaten Serang, Banten. Pelaku ditangkap petugas setelah mendapat laporan dari masyarakat tentang peredaran sabu yang dilakukan tersangka.Tersangka merupakan kaki tangan pengedar sabu yang mendekam di dalam Lapas bernama Jainal Abidin, napi kasus narkoba yang mendekam di Lapas Kelas IIA Serang. Dari tangan tersangka polisi mengamankan barang bukti berupa 5 paket sabu seberat 4,8 gram dengan nilai 5 juta rupiah.Pelaku mengaku dikendalikan Jainal Abidin dari dalam Lapas melalui telepon seluler untuk mengantarkan barang kepada pemesan. Sabu didapat tersangka dari pelaku lainya berinisial B-L yang berstatus buron.Menindaklanjuti peredaran narkoba jaringan Lapas, pihak Subdit II Ditres Narkoba Polda Banten akan berkoordinasi dengan Kementerian Hukum dan HAM untuk melakukan pengawasan dan mengevaluasi penjagaan di Lapas Kelas IIA Serang. Atas perbuatan tersangka yang sudah mengedarkan sabu, tersangka Maman diancam Pasal 112, Pasal 114 dan Pasal 144 KUHP. Tersangka diancam paling rendah 5 tahun hingga 20 tahun penjara.Video Jurnalis: Darma Wijaya Editor/Narator: Ryan Maulana