TEMPO.CO, Banten: Petugas Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Banten, menangkap 9 pelaku kejahatan pencurian dengan pemberatan yang melakukan aksi kejahatan di wilayah hukum Polda Banten. Dari 9 pelaku kejahatan disertai dengan pemberatan yang ditangkap, salah satunya adalah seorang perempuan bernama Olga 22 tahun warga Cilegon Banten.Olga, mantan anak punk ini, ditangkap petugas karena merampok sebuah toko perlengkapan out door di wilayah Cilegon bersama suami sirinya Ismet yang turut ditangkap petugas.Dari tangan tersangka polisi mengamankan barang bukti berupa besi yang digunakan pelaku untuk mencongkel pintu toko, dan sendal gunung. Olga bersama komplotanya berhasil menggasak sebuah brangkas berisi uang 12 juta rupiah, serta sejumlah barang perlengkapan out door.Komplotan Curat ini biasa melakukan aksinya pada waktu menjelang subuh saat toko dalam keadaan sepi. Dalam melakukan aksinya para pelaku melakukan maping di sekitar areal toko terlebih dahulu untuk memastikan toko dalam keadan sepi.Olga mengaku uang kejahatan dibagi " bagikan kepada para pelakulain dan sebagian untuk keperluan kebutuhan sehari " hari.Atas perbuatan nya melakukan kejahatan dengan pemberatan, para pelaku diancam pasal 363 KUH Pidana dengan ancaman 7 tahun penjara.Jurnalis Video: Darma WijayaEditor/Narator: Ridian Eka Saputra