Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Polres Serang Tangkap Dukun Palsu Pengganda Uang

Videografer

Editor

Jumat, 28 Oktober 2016 18:41 WIB

Iklan
TEMPO.CO, Serang: Petugas Reserse Kriminal Polres Serang Banten, menangkap seorang dukun palsu pengganda uang bernama Aminullah warga asal Cilegon Banten. Dari tangan dukun palsu tersebut, polisi mengamankan barang bukti berupa 501 lembar uang pecahan seratus rupiah dan satu buah dus bekas.Modus pelaku memperdaya para korban dengan cara menggunakan dus bekas untuk menggandakan uang. Korban yang sebelumnya telah dihipnotis pelaku, diminta untuk menaruh uang yang jumlahnya puluhan juta rupiah didalam dus bekas tersebut.Untuk meyakinkan para korban, pelaku melakukan ritual memanggil makhluk ghaib, agar uang yang sudah dimasukan korban didalam dus bisa berlipat ganda.Korban diminta pelaku untuk tidak membuka kardus, sebelum ada perintah dari dukun palsu tersebut. Namun setelah tiba waktunya dibuka, dus bekas yang sudah dibawa pulang korban hanya berisi uang pecahan seratus rupiah. Sementara uang puluhan juta rupiah milik para korban dibawa pelaku.Terbongkarnya praktek perdukunan yang dilakukan pelaku, setelah polisi menerima laporan dari 5 orang yang menjadi korban dukun palsu tersebut. Pelaku ditangkap saat sedang menjalankan praktek perdukunan di rumahnya.Kasat Reskrim Polres Serang, AKP Gogo Galesung mengatakan modus pelaku bisa menggandakan uang sampai milyaran rupiah. Sudah ada 20 orang korban yang menyetorkan uang kepada pelaku untuk dilipat gandakan, dari 20 orang korban tersebut kerugian sekitar 1 milyar rupiah. Pelaku sudah melakukan aksinya sejak tahun 2012 silam. Pelaku dijerat dengan pasal 378 KUHP dengan ancaman pidana 5 tahun penjara.Jurnalis Video: Darma WijayaEditor/Narator: Ridian Eka Saputra