Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Bea Cukai Soetta Gagalkan Penyeludupan Sabu Cair Seberat 22,2 Kilogram

Videografer

Editor

Rabu, 2 November 2016 18:58 WIB

Iklan
TEMPO.CO, Banten: Petugas kantor pelayanan utama Bea dan Cukai tipe C Bandara Soekarno Hatta menggagalkan upaya penyeludupan 14 botol air mineral berisi 22,2 kilogram sabu cair asal Tiongkok yang dibawa tiga orang warga negara Indonesia dan Malaysia.Salah seorang wanita warga negara Malaysia berinisial NNE tidak bisa mengelak saat diamankan petugas Bea dan Cukai, karena kedapatan membawa dua buah botol air mineral berukuran 1,5 liter yang ternyata berisi sabu cair.Selain warga negara Malaysia, petugas juga menangkap dua pria warga negara Indonesia berisial YN dan MT yang juga membawa sabu cair namun dengan jumlah lebih banyak, yakni 12 buah botol dengan berat mencapai 22,2 kilogram.Ketiga tersangka tersebut direkrut menjadi kurir narkoba jaringan Tiongkok yang dikendalikan warga negara Tiongkok. Sabu tersebut dikirim melalui jalur udara dari Hongkong serta transit terlebih dahulu di Malaysia sebelum dibawa menuju Indonesia.Sebelumnya, petugas Bea Cukai dan Polresta Bandara Soetta mengamankan seorang pria berinisial A di sebuah apartemen, pria tersebut bertindak sebagai penerima sekaligus peracik sabu cair menjadi sabu kristal.Sementara pada kasus lainnya, petugas Bea Cukai menyita empat unit laptop yang dibawa dua wanita warga negara indonesia berinisial VA dan MM karena dicurigai dari hasil pengamatan gerak tubuh.Kemudian dilakukan pembongkaran paksa laptop dan didapati 1,3 kilogram sabu yang disembunyikan pada masing masing bagian belakang layar laptop, setelah dilakukan pengembangan ditangkap dua pria warga negara pakistan berinisial MR dan S serta seorang warga negara Indonesia berinisial S selaku penerima dan pengendali.Menurut Erwin Situmorang, kepala kantor Bea dan Cukai Soekarno Hatta mengatakan ada dua kasus penyeludupan yang berhasil digagalkan. Kini kedelapan pelaku tersebut harus mempertanggung jawabkan perbuatanya dengan diancam undang undang nomer 35 tahun 2009 tentang narkotika dan pasal 1-1-3 dengan ancamann hukuman mati.Video Jurnalis: Marifka Wahyu HidayatEditor/Narator: Ridian Eka Saputra