Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Diduga Hina Anggota DPRD di Akun Facebooknya, Wanita Ini Terancam 6 Tahun Penjara

Videografer

Editor

Kamis, 3 November 2016 00:00 WIB

Iklan
TEMPO.CO, Makassar: Sidang Perdana Yusniar setelah di tahan lebih dari seminggu di Rumah Tahanan Kota Makassar digelar siang tadi, Rabu, 2 November 2016 di Pengadilan Negeri Makassar. Sebelumnya, Yusniar diduga menulis di akun Facebook miliknya dengan nada hinaan kepada salah satu anggota DPRD.Yusniar, dijerat dengan pasal 27 ayat (3) UU Informasi dan Transaksi Elektronik RI No 11 Tahun 2008 mengenai dugaan penghinaan dan pencemaran nama baik dengan ancaman hukuman penjara 6 tahun yang dilaporkan oleh anggota DPRD Jeneponto dari Partai Gerindra.Status tersebut ditulisnya setelah anggota DPRD Jeneponto, SS membawa massa mendatangi rumah Yusniar di Jl Sultan Alauddin Makassar, pada 13 Maret 2016 lalu. Sudirman dan massanya kemudian melakukan pembongkaran paksa dengan cara merusak atap seng rumah yang saat itu tengah bersengketa.Sebelum sidang, Yusniar sempat menitikkan air mata ketika di wawancara oleh wartawan perihal penahanan dirinya oleh kejaksaan. Eksepesi atau keberatan atas dakwaan kepada Yusniar akan disampaikan pada sidang selanjutnya tanggal 9 November 2016 mendatang. Kini rumah yusniar tak dapat ditinggali lagi karena rusak parah akibat pengerusakan beberapa waktu lalu.Jurnalis Video : Iqbal LubisEditor/Narator: Ridian Eka Saputra