TEMPO.CO, Semarang: Sidang pembacaan tuntutan kasus gudang Sabu sindikat narkotika jaringan Pakistan yang diuangkap BNN di kota Jepara, Jawa Tengah diwarnai isak tangis terdakwa. Peni Suprapti, warga kota Semarang yang menjadi istri gembong narkoba Muhammad Riaz, warga negara Pakistan, menangis setelah jaksa menuntut 18 tahun penjara pada sidang di Pengadilan Negeri Semarang. Peni dituduh jaksa mengetahui sabu yang disimpan dalam Genset yang didatangkan dari Cina yang disimpan di gudang mebel suaminya. Jaksa Penuntut Umum Diajeng Kusumaningrum, akhirnya menuntut Peni Suprapti 18 tahun penjara setelah proses persidangan kasus ini selama hampir 4 bulan. Istri Muhammad Riaz ini dituduh mengetahui tentang isi genset yang disimpan di gudang mebel CV Jeparaya di Desa Pekalongan, Kecamatan Batealit, Jepara. Peni dituduh melanggar Pasal 113 ayat (2) jo pasal 132 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Usai hakim memukul palu, Peni Suprapti yang masih duduk di kursi pesakitan pun menangis. Bahkan saat kerabatnya dan penasehat hukumnya mendekat, suara tangis peni bertambah keras. Untuk keluar dari ruang sidang, Peni dipapah oleh petugas Pengadilan Negeri. Yosep Parera kuasa hukumnya mengatakan Peni tidak tahu menahu adanya Genset, Peni juga sempat menanyakan tentang genset tersebut. Sehingga menurut kuasa hukum terdakwa, Peni tidak terbukti ikut dalam kasus sabu sabu ini. Jurnalis Video: Budi PurwantoEditor/Narator: Ridian Eka Saputra