Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Dua Terdakwa Kasus Penyeludupan Sabu Sindikat Pakistan Di Tuntut Seumur Hidup

Videografer

Editor

Kamis, 3 November 2016 17:33 WIB

Iklan
TEMPO.CO, Semarang: Dua dari tujuh terdakwa kasus kepemilikan 97 kilogram sabu yang ditangkap BNN di Jepara Jawa Tengah dituntut seumur hidup. Tomi Agung Priambudi dan Julian Citra Kurniawan, dua karyawan PT Jacobson Global Logistics Indonesia dianggap Jaksa Penuntut Umum bersalah membantu mengurus impor 194 mesin genset dari China yang disisipi sabu seberat 97 kilogram. Kedua terdakwa dianggap masuk jaringan sindikat narkotika Pakistan yang memasukkan sabu dari Cina ke Indonesia Sidang pembacaan tuntutan kasus Sabu 97 kilogram digelar di Pengadilan Negeri Semarang. Persidangan kasus sabu yang melibatkan 7 tersangka ini memakan waktu 4 bulan. Dari ketujuh tersangka Jaksa baru menuntut 3 tersangka Tomi Agung Priambudi, Julian Citra Kurniawan dan Peni Suprapti. Tomi dan Julian adalah yang orang yang mengurus dokumen impor genset atas permintaan Muhammad Riaz terdakwa lain warga negara Pakistan. Dalam sidang pembacaan tuntutan, jaksa meyebutkan bahwa kedua terdakwa ini terbukti secara sah membantu pengurusan dokumen impor genset berisi 97 kilogram sabu. Terdakwa menikmati hasil perbuatannya, karena menerapkan tarif kepengursan dokumen yang tidak wajar sebesar Rp 190 juta. sehingga kedau terdakwa terbukti melanggar Pasal 113 Ayat 2 Jo Pasal 132 Ayat 1 Undang-Undang 35 Tahun 2009 tentang narkotika. Usai sidang kedua terdakwa disambut isak tangis istri. Rencananya, pekan depan, kedua terdakwa akan mengikuti sidang lanjutan untuk mengajukan pembelaan. Jurnalis Video: Budi PurwantoEditor/Narator: Ridian Eka Saputra