Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Polda Banten Grebek Pabrik Obat Ilegal

Videografer

Editor

Rabu, 9 November 2016 07:00 WIB

Iklan
TEMPO.CO, Banten: Sebuah pabrik pembuatan obat terlarang di Jalan Raya Jenderal Sudirman, Kemang, Kota Serang Banten, senin siang, 7 November 2016 digrebek Petugas gabungan dari Jajaran Polda Banten.Dari dalam ruko berlantai dua, Polisi menemukan sejumlah unit mesin pembuat obat dan mesin pembuat kemasan obat. Polisi juga menemukan puluhan karung bahan pembuat obat dan puluhan karung besar berisi ribuan butir obat yang sudah jadi.Selain mengamankan bahan pembuatan obat, polisi mengamankan sebelas pekerja pabrik obat. Mereka mengaku sudah satu bulan bekerja di pabrik obat.Obat dengan merk Carnophen, merupakan obat pereda nyeri dan sakit kepala. Obat tersebut dikategorikan masuk dalam daftar G atau obat keras. Jika dokonsumsi dalam jumlah banyak maka akan memberikan efek halusinasi pada si pemakai.Kapolda Banten Brigjen Pol Listyo Sigit Prabowo mengatakan, pabrik obat tersebut diduga telah beroperasi sejak sebulan silam, dalam sehari pabrik obat tersebut mampu memproduksi obat sebanyak 15 karung besar.Pabrik obat terlarang itu digrebek karena dikategorikan sebagai pabrik obat ilegal, dan proses perizinannya tidak melalui prosedur kefarmasian.Tiidak hanya ilegal, obat dengan merk dagang carnophen tersebut diketahui oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan sudah ditarik peredarannya dari pasaran dan dilarang diproduksi lagi sejak tahun 2014 silam. Karena obat tersebut masuk dalam daftar G atau obat keras.Untuk mengetahui kandungan pasti yang ada didalam obat, petugas kepolisian menyerahkan sampel obat ke BPOM Serang untuk dilakukan uji laboratorium.Sementara untuk sebelas pekerja pabrik obat yang diamankan di mapolda Banten untuk diperiksa lebih lanjut. Polisi masih memburu pemilik pabrik obat terlarang tersebut.Pelaku dapat diancam dengan Undang Undang 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dan Undang Undang 36 tahun 2009 tentang Kesehatan. Jika terbukti mengedarkan obat ilegal, pelaku dapat diancam hingga 15 tahun penjara.Jurnalis Video: Darma WijayaEditor/Narator: Ridian Eka Saputra