Iklan
TEMPO.CO, Banten: Sebuah pabrik pembuatan obat terlarang di Jalan Raya Jenderal Sudirman, Kemang, Kota Serang Banten, senin siang, 7 November 2016 digrebek Petugas gabungan dari Jajaran Polda Banten.Dari dalam ruko berlantai dua, Polisi menemukan sejumlah unit mesin pembuat obat dan mesin pembuat kemasan obat. Polisi juga menemukan puluhan karung bahan pembuat obat dan puluhan karung besar berisi ribuan butir obat yang sudah jadi.Selain mengamankan bahan pembuatan obat, polisi mengamankan sebelas pekerja pabrik obat. Mereka mengaku sudah satu bulan bekerja di pabrik obat.Obat dengan merk Carnophen, merupakan obat pereda nyeri dan sakit kepala. Obat tersebut dikategorikan masuk dalam daftar G atau obat keras. Jika dokonsumsi dalam jumlah banyak maka akan memberikan efek halusinasi pada si pemakai.Kapolda Banten Brigjen Pol Listyo Sigit Prabowo mengatakan, pabrik obat tersebut diduga telah beroperasi sejak sebulan silam, dalam sehari pabrik obat tersebut mampu memproduksi obat sebanyak 15 karung besar.Pabrik obat terlarang itu digrebek karena dikategorikan sebagai pabrik obat ilegal, dan proses perizinannya tidak melalui prosedur kefarmasian.Tiidak hanya ilegal, obat dengan merk dagang carnophen tersebut diketahui oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan sudah ditarik peredarannya dari pasaran dan dilarang diproduksi lagi sejak tahun 2014 silam. Karena obat tersebut masuk dalam daftar G atau obat keras.Untuk mengetahui kandungan pasti yang ada didalam obat, petugas kepolisian menyerahkan sampel obat ke BPOM Serang untuk dilakukan uji laboratorium.Sementara untuk sebelas pekerja pabrik obat yang diamankan di mapolda Banten untuk diperiksa lebih lanjut. Polisi masih memburu pemilik pabrik obat terlarang tersebut.Pelaku dapat diancam dengan Undang Undang 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dan Undang Undang 36 tahun 2009 tentang Kesehatan. Jika terbukti mengedarkan obat ilegal, pelaku dapat diancam hingga 15 tahun penjara.Jurnalis Video: Darma WijayaEditor/Narator: Ridian Eka Saputra
Video Terkait
-
Ditangkap, Pengusaha di Cilacap Bikin Obat Tanpa Uji Klinis
19 Agustus 2020
-
Ditangkap, Dua Pembuat Obat Ilegal di Malang
30 April 2020
-
BPOM Sita 1,6 Juta Jamu Ilegal di Jatinegara dan Cilincing
22 September 2018
-
Toko Obat Langganan Pelajar di Bekasi Digerebek
1 Maret 2018
-
Polisi Sita Ribuan Pil Penenang dari Toko Kosmetik di Bekasi
12 Januari 2018
Video Lainnya