Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Bea Cukai Gagalkan Penyeludunpan 3 Kontainer Barang Import Asal Singapura

Videografer

Editor

Minggu, 13 November 2016 07:00 WIB

Iklan
TEMPO.CO, Banten: Petugas Bea Cukai Pelabuhan Merak Banten, dan Petugas dari Tim Penindakan Kepolisian Direktorat Kriminal Khusus Polda Banten, mengamankan tiga kontainer berisi berbagai macam barang import ilegal. Barang import selundupan tersebut, dikatehui tiba di pelabuhan Indak Kiat Merak Banten, sekitar awal bulan november.Tiga kontaiber barang import selundupan tersebut diketahui berasal dari Singapura. Petugas mengamankan ketiga container tersebut karena berdasarkan hasil pemeriksaan isi muatan dalam kontainer tidak sesuai dengan dokumen yang diterima oleh pihak bea cukai.Setelah dilakukan pemeriksaan, ketiga kontainer itu berisi 8 unit motor harley davidson, 580 unit laptop, 433 paket produk tekstil, dan 6 ribu botol minuman keras import berbagai merk dengan total nilai sekitar 25 milyar rupiah.Semua barang tersebut merupakan barang yang dilarang dan dibatasi untuk masuk ke Indonesia. Jika lolos ke pasaran, maka negara diperkirakan akan mengalami kerugian dari sektor pajak sebesar 8 koma lima milyar rupiah.Hingga saat ini pihak bea cukai masih terus melakukan penyelidikan dan memeriksa perusahaan yang diketahui sebagai pengimport barang yakni PT. DIM namun petugas juga belum menentukan tersangka terkait kasus ini.Jurnalis Video: Darma WijayaEditor/Narator: Ridian Eka Saputra