Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Bea dan Cukai Sita 5 Ribu Botol Miras Impor Ilegal

Videografer

Editor

Kamis, 17 November 2016 14:51 WIB

Iklan
TEMPO.CO, Makassar: Makassar: Kantor Direktorat Jenderal Bea Cukai Sulawesi berhasil mengamankan sebanyak 5000 botol minuman keras impor ilegal di Kompleks Perumahan Pao-Pao, Kabupaten Gowa, Rabu 16 November 2016. 5000 botol minuman keras tersebut juga diduga tidak memiliki izin dan cukai.Dari penangkapan ini Direktorat Bea Cukai Sulawesi berhasil mengamankan juga tiga orang berinisial (I) 26 tahun, (F) (24) dan (MH) (43). I dan F diketahui sebagai sopir yang mengangkut barang haram tersebut untuk didistribusikan, sedangkan MH merupakan penyewa gudang.Kabid Penindakan dan Penyelidikan, Agus Ami Jaya, mengatakan penangkapan tersebut berdasarkan laporan dari masyarakat terkait adanya gudang penyimpanan di sekitar Wilayah Pao-Pao Kabupaten Gowa.Pihaknya menduga minuman tersebut akan didistribusikan untuk dikonsumsi pada hari pergantian tahun. Pasalnya, konsumsi minuman keras pada tahun baru mengalami peningkatan dan permintaan minuman yang semakin membludak.Atas tindakan tersebut, pelaku dijerat ancaman kurungan 5 tahun dan denda 2 sampai 10 kali harga taksiran miras tersebut, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 Tentang Cukai.Berdasarkan pemeriksaan sementara, merek minuman keras ini di antaranya yaitu Merk Gordon, Hennesy, Absolute Kurrant, Jameson, monkey shoulder, Vodka, Jack Daniel, Chivas Regal, Exotic dan banyak lagi lainnya yang harganya diatas minuman produksi lokal.Jurnalis Video: Iqbal LubisEditor dan Pengisi Suara: Ngarto Februana