Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

722 Gram Sabu Siap Edar Dimusnahkan Polda Sulawesi Selatan

Videografer

Editor

Jumat, 25 November 2016 15:22 WIB

Iklan
TEMPO.CO, Makassar: Direktorat reserse narkoba polda sulawesi selatan,memusnahkan tujuh ratus gram lebih sabu-sabu, Pemusnahan sabu ini dengan cara di blender. Sabu-sabu senilai tujuh ratus lima puluh juta rupiah ini didapatkan dari tiga tersangka dari dua laporan berbeda. Dengan dimusnahkannya sabu-sabu ini, kepolisian dinilai telah menyelamatkan empat ribu orang, dari bahaya Narkoba. Sabu sabu tersebut coba diselundupkan lewat pelabuhan nusantara Parepare. Polisi mengamankan tersangka Hamzah Dan Samad, yang ditangkap di kabupaten Bone pada 30 september lalu, dan satu lainnya Fendi, yang ditangkap pada 10 oktober 2016.Ketiga tersangka ini merupakan kurir jaringan nasional yang rencanya akan mengedarkan barang haram ini di wilayah sulawesi. Bandarnya saat ini masuk dalam daftar pencarian orang. Dalam sekali mengantar, para pelaku ini memperoleh upah mulai dari empat juta hingga dua puluh juta rupiah. Atas perbuatannya ketiga pelaku dijerat dengan pasal 114 ayat 2 undang undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman minmal lima tahun penjara dan maksimal seumur hidup atau hukuman mati. Jurnalis Video : Iqbal lubis Editor/Narator: Ridian Eka Saputra