TEMPO.CO, Makassar: Direktorat reserse narkoba polda sulawesi selatan,memusnahkan tujuh ratus gram lebih sabu-sabu, Pemusnahan sabu ini dengan cara di blender. Sabu-sabu senilai tujuh ratus lima puluh juta rupiah ini didapatkan dari tiga tersangka dari dua laporan berbeda. Dengan dimusnahkannya sabu-sabu ini, kepolisian dinilai telah menyelamatkan empat ribu orang, dari bahaya Narkoba. Sabu sabu tersebut coba diselundupkan lewat pelabuhan nusantara Parepare. Polisi mengamankan tersangka Hamzah Dan Samad, yang ditangkap di kabupaten Bone pada 30 september lalu, dan satu lainnya Fendi, yang ditangkap pada 10 oktober 2016.Ketiga tersangka ini merupakan kurir jaringan nasional yang rencanya akan mengedarkan barang haram ini di wilayah sulawesi. Bandarnya saat ini masuk dalam daftar pencarian orang. Dalam sekali mengantar, para pelaku ini memperoleh upah mulai dari empat juta hingga dua puluh juta rupiah. Atas perbuatannya ketiga pelaku dijerat dengan pasal 114 ayat 2 undang undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman minmal lima tahun penjara dan maksimal seumur hidup atau hukuman mati. Jurnalis Video : Iqbal lubis Editor/Narator: Ridian Eka Saputra