Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Wanita Pemilik Narkoba 2,7KG Ditangkap Polisi Dan Terancam Hukuman Mati

Videografer

Editor

Rabu, 30 November 2016 08:00 WIB

Iklan
TEMPO.CO, Makassar: Eva sunarti alias Narti, ibu 34 tahun ini hanya bisa pasrah dan menangis ,saat aparat kepolisian Derektorat Reserse Narkoba Polda Sulawesi Selatan ,menangkap dirinya karena memiliki narkoba seberat 2,7 kilogram di sebuah Caf di jalan pengayoman ,Makassar,Sulawesi Selatan beberapa hari lalu.Narti warga kabupaten Polewali Mandar, Sulawesi Barat, mendapatkan barang haram tersebut dari negara Malaysia, yang sengaja di selundupkan masuk ke Indonesia melalui jalur laut dari Kalimantan Utara dan tiba di pelabuhan Pare Pare.Selain menangkap Narti, polisi juga berhasil menangkap empat pelaku lainnya, yang berinisial Aw, Ms, hn dan As yang bekerja sebagai pemilik dan kurir narkoba. Rencananya barang haram tersebut akan di edarkan di sejumlah daerah di Sulawesi Selatan, saat menjelang perayaan hari natal dan tahun baru.Kasus narkoba jaringan Eva ini terungkap saat aparat kepolisian Direktorat Reserse Narkoba Polda Sulawesi Selatan berhasil mencium keberadaan pelaku yang sudah di intai aparat polisi selama empat bulan lalu. Sementara itu satu pelaku yang sempat melarikan diri juga berhasil di bekuk di Bandara Sultan Hasanuddin ,Makassar, minggu malam kemarin.Meski aparat kepolisian sudah menetapkan dua orang pelaku sebagai tersangka namun tiga orang pelaku lainnya masih menjalani proses penyelidikan, sementara itu dua pelaku yang sudah di tetapkan sebagai tersangka terancam pasal 114 ayat 2 tentang narkotika dengan ancaman hukuman mati.Jurnalis Video : Iqbal LubisEditor/Narator: Ridian Eka Saputra