TEMPO.CO, Tangerang Selatan: Sebanyak delapan rumah pribadi yang dijadikan warung remang-remang di Pondok Kacang Timur, Pondok Aren, Tangerang Selatan, Banten terpaksa ditertibkan oleh petugas gabungan pada Rabu pagi 30 November 2016. Satu persatu bangunan dihancurkan menggunakan alat oleh petugas, dalam penertiban ada salah satu seorang ibu histeris lantaran barang-barang miliknya diangkut petugas. Dalam penertiban kali ini salah satu organisasi kepemudaan menolak warung remang-remang ditertibkan karena dirasa penertiban ini dinilai sepihak. Muslim salah satu pemilik warung remang-remang yang juga anggota organisasi kepemudaan mengatakan dirinya menolak warung remang-remangnya ditertibkan, karena dirinya berdalih sudah memiliki ijin tempat usaha. Sementara Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Tangerang Selatan Azhar Samun mengatakan saat penertiban pemilik warung kooperatif, hanya ada perlawanan hingga seorang ibu histeris karena barangnya diangkut, karena yang dibongkar warung remang-remang yang menjual miras dan tempat prostisusi. Usai penyegelan warung remang remang yang dilakukan oleh petugas Satuan Polisi Pamong Praja Tangerang Selatan, lokasi tersebut akan tetap terus dipantau agar pemiliknya tidak membuka kembali warung tersebut. Jurnalis Video: Marifka Wahyu HidayatEditor/Narator: Ryan Maulana