Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Berkas Perkara Dugaan Penistaan Agama Oleh Ahok Siap Disidangkan

Videografer

Editor

Jumat, 2 Desember 2016 01:33 WIB

Iklan
TEMPO.CO, Jakarta: Kejaksaan Agung mengumumkan hasil penelitian jaksa penuntut umum terhadap berkas perkara kasus dugaan penodaan agama oleh tersangka Basuki Tjahaja Purnama, Rabu, 30 November 2016.Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung, Noor Rachmad, mengatakan sesuai dengan apa yang pernah dia sampaikan ketika menerima berkas perkara itu, Kejaksaan akan secepatnya mengumumkan hasilnya. Hal ini juga sesuai dengan pernyataan Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, M. Rum.Rachmad mengatakan bahwa berkas perkara kasus dugaan penodaan agama telah P21. Rachmad menjelaskan P21 berarti administrasi penanganan perkara oleh jajaran Pidum Kejaksaan bahwa berkas perkara hasil penyidikan Badan Reserse Kriminal Polri telah memenuhi syarat untuk dibawa ke pengadilan secara formal dan material.Pasal yang dikenakan terhadap Ahok sesuai dengan berkas perkara yang diserahkan penyidik Polri, yaitu Pasal 156 dan Pasal 156a Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Bareskrim menetapkan Ahok sebagai tersangka pada Rabu, 16 November 2016. Dia diduga menodai agama Islam karena pidatonya di Kepulauan Seribu, 27 September. Dalam pidato yang diunggah ke Youtube itu, Ahok menyebut Surat Al-Maidah ayat 51.Jurnalis Video: Rezki AlvionitasariEditor/Narator: Ridian Eka Saputra