TEMPO.CO, Jakarta: Kejaksaan Agung mengumumkan hasil penelitian jaksa penuntut umum terhadap berkas perkara kasus dugaan penodaan agama oleh tersangka Basuki Tjahaja Purnama, Rabu, 30 November 2016.Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung, Noor Rachmad, mengatakan sesuai dengan apa yang pernah dia sampaikan ketika menerima berkas perkara itu, Kejaksaan akan secepatnya mengumumkan hasilnya. Hal ini juga sesuai dengan pernyataan Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, M. Rum.Rachmad mengatakan bahwa berkas perkara kasus dugaan penodaan agama telah P21. Rachmad menjelaskan P21 berarti administrasi penanganan perkara oleh jajaran Pidum Kejaksaan bahwa berkas perkara hasil penyidikan Badan Reserse Kriminal Polri telah memenuhi syarat untuk dibawa ke pengadilan secara formal dan material.Pasal yang dikenakan terhadap Ahok sesuai dengan berkas perkara yang diserahkan penyidik Polri, yaitu Pasal 156 dan Pasal 156a Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Bareskrim menetapkan Ahok sebagai tersangka pada Rabu, 16 November 2016. Dia diduga menodai agama Islam karena pidatonya di Kepulauan Seribu, 27 September. Dalam pidato yang diunggah ke Youtube itu, Ahok menyebut Surat Al-Maidah ayat 51.Jurnalis Video: Rezki AlvionitasariEditor/Narator: Ridian Eka Saputra