Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Polisi Tangkap Pembunuh Pria Tersangkut Dibawah Jembatan

Videografer

Editor

Sabtu, 3 Desember 2016 15:38 WIB

Iklan
TEMPO.CO, Banten: Petugas Satuan Reskrim Polres Serang Banten, berhasil menangkap satu orang tersangka dari dua pelaku pembunuh pria yang jazadnya ditemukan tersangkut di bawah jembatan sungai Cibanten, kecamatan Cipocok Jaya, Kota Serang Banten, sabtu pekan lalu.Tersangka yang ditangkap bernama Ifan warga Kabupaten Serang Banten. Tersangka ditangkap di rumahnya. Tidak ada perlawanan dari tersangka saat polisi menangkap dirinya.Motif pelaku membunuh korban yang diketahui bernama Miftahudin alias Agam seorang Debt Collector, warga Cilegon Banten adalah perampokan ingin menguasai harta korban. Rekan Ifan, Guntur kini masih buron dan dalam pengejaran petugas. Ifan dan Guntur Menghabisi nyawa korban Agam, di rumah nenek Guntur di Ciracas, Kota Serang Banten.Korban yang tak lain adalah mantan rekan kerja Guntur dihabisi pada dini hari dengan cara dijerat lehernya dengan menggunakan sabuk, mulut korban di bekap dengan bantal, dan dada korban ditusuk dengan badik.Setelah dihabisi, Korban kemudian dibuang di sungai Cibanten, namun jazadnya tersangkut di bawah jembatan. Sementara itu harta benda uang tunai dan Handphone, termasuk sepeda motor korban dirampas oleh kedua tersangka. Polisi mengatakan, pembunuhan kepada korban sudah direncankan oleh kedua pelaku.Tersangka Ifan mengaku, membunuh korban lantaran terpengaruh dengan ajakan tersangka Guntur. Motif Guntur membunuh korban karena terlibat hutang piutang sebesar satu juta rupiah kepada seseorang bernama Wida.Guntur sebelumnya meminjam uang satu juta rupiah kepada Wida dengan imbalan menggadaikan sepeda motor milik saudara Guntur kepada Wida. Namun tersangka Guntur tidak kunjung memberikan sepeda motor kepad Wida. Sehingga Guntur dikejar " kejar hutang oleh Wida.Untuk melunasi hutang kepada Wida, Guntur kemudian berniat menguasai harta milik korban Agam. Untuk menguasi harta benda milik Agam, kedua pelaku kemudian menghabisi nyawa Agam.Dari tangan tersangka, polisi mengamankan barang bukti berupa sabuk, bantal, uang tunai dan sepeda motor milik korban.Sementara itu, polisi sampai saat ini masih melakukan pengejaran terhadap Guntur yang merupakan otak dari pembunuhan. Tersangka Ifan dijerat dengan pasal 339 dan 340 KUHP. Jurnalis Video: Darma WijayaEdior/Narator: Ridian Eka Saputra