Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Bea Cukai Tangerang Amankan 13,5 Kg Tembakau Import Dan 3490 Minuman Keras Ilegal

Videografer

Editor

Sabtu, 10 Desember 2016 09:00 WIB

Iklan
TEMPO.CO, Tangerang: Petugas pengawasan dan pelayanan Bea dan Cukai Tangerang mengamankan Sebanyak 13.5Kilogram tembakau iris impor, 154 batang cerutu impor, 3.489 botol minuman keras, dan 200.000 batang rokok kretek berhasil diamankan petugas Bea dan Cukai Tangerang. Hasil tersebut didapat dalam pengungkapan 52 kasus selama tahun 2016. Gelar barang bukti tersebut di gelar oleh petugas di kantor pengawasan dan pelayanan Bea dan Cukai Tangerang di Alam Sutera, Serpong, Kota Tangerang Selatan, Banten. Seluruh hasil barang bukti tersebut merupakan hasil penindakan di wilayah kota Tangerang Selatan, Kota Tangerang dan Kabupaten Tangerang. Total potensi penerimaan negara yang behasil diselamatkan di bidang kepabeanan dan cukai tersebut mencapai Rp 239.410.200. Menurut Alamsyah Kepala Kantor Bea dan Cukai Tangerang para pelaku usaha telah melanggar dan tidak memiliki izin cukai.Para pelaku dikenakan sanksi sesuai pasal 29 ayat 1 serta pasal 54 uu nomor 39 tahun 2007 tentang cukai penjualan barang kena cukai yang harus dilekati pita cukai dengan denda maksimal Rp 20.000.000. Video Jurnalis: Marifka Wahyu HidayatEditor/Narator: Ridian Eka Saputra