Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Korupsi Proyek Jembatan, Mantan Kepala Bina Marga Divonis 2 Tahun

Videografer

Editor

Rabu, 14 Desember 2016 16:06 WIB

Iklan
TEMPO.CO, Serang: Mantan Kepala Dinas Bina Marga dan Tata Ruang Provinsi Banten tahun 2013, Sutadi divonis 2 tahun penjara oleh majelis hakim Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Serang Banten, Selasa 13 Desember 2016. Sutadi divonis dalam kasus korupsi proyek pembangunan Jembatan Kedaung Tahap 1 di Kota Tangerang, tahun 2013 sebesar 23,4 Milyar rupiah. Sutadi dikenakan denda 50 Juta rupiah Subsider 1 bulan kurungan penjara.Oleh majelis hakim, Sutadi secara sah terbukti dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama " sama. Sutadi melanggar pasal 3 undang " undang 31 tahun 1999 Juncto undang " undang nomor 20 tahun 2001, Juncto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.Sementara dalam kasus yang sama. Direktur PT. Sumber Alam Jaya, Muhamad Kholis sebagai pemenang pekerjaan proyek pembangunan Jembatan Kedaung, divonis 5 tahun kurungan penjara, denda 100 juta rupiah subsider 1 bulan kurungan penjara. Muhamad Kholis diwajibkan mengganti biaya pengganti kerugian keuangan negara yang sudah dinikmatinya sebesar 9,69 milyar rupiah.Sementara itu terdakwa Sutadi mengaku tidak menikmati uang korupsi dalam proyek tersebut, Sutadi mengaku merasa bersalah dan menyesal telah menandatangani surat perintah membayar yang disodorkan oleh pejabat pelaksana teknis kegiatan atau PPTK.Menanggapi vonis yang dijatuhkan, terdakwa Sutadi menyatakan menerima, sedangkan terdakwa Muhamad Kholis menyatakan pikir-pikir, termasuk Jaksa Penuntut Umum.Jurnalis Video : Darma WijayaEditor/Narator: Ryan Maulana