TEMPO.CO, Tangerang Selatan: Sebanyak 27 pelaku kejahatan serta kekerasan dihadirkan kepolisian di Polres Kota Tangerang Selatan, Banten pada jumat siang. Para tersangka ditangkap di lokasi yang berbeda-beda seperti di wilayah Serpong, Cisauk, Pondok Aren, Pagedangan, Kelapa Dua dan Legok. Dari total 27 tersangka, dua diantaranya adalah wanita di bawah umur, umumnya para pelaku ini ditangkap saat sedang melakukan aksi kejahatan seperti pencurian kendaraan bermotor, pencurian dengan kekerasan, pengeroyokan serta ada juga dengan modus hipnotis. Polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa kunci leter T, senjata tajam, tujuh unit motor, satu unit mobil mewah, satu unit mobil bak terbuka dan uang tunai senilai Rp 1,8 juta. Kapolres Tangerang Selatan, Ajun Komisaris Besar Polisi Ayi Supardan mengatakan ini merupakan penangkapan dalam kurun waktu lima belas hari selama bulan Desember, kepolisian akan terus melakukan operasi rutin guna memberikan rasa aman khususnya menjelang perayaan natal dan tahun baru.Kini para pelaku sudah mendekam di Mapolres Tangsel dan dijerat dengan pasal 362 dan pasal 170 dengan ancaman lima tahun penjara. Video Jurnalis: Marifka Wahyu HidayatEditor/Narator: Ridian Eka Saputra