Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Australia Bantu 6 LSM Lindungi Hak Anak

Videografer

Editor

Minggu, 24 Juli 2011 13:22 WIB

Iklan
TEMPO.CO, Jakarta: Australian Aid bersama-sama dengan UNICEF, melansir data bahwa sekitar 85% anak-anak Indonesia yang menjalani proses peradilan telah mendapat hukuman penjara. Lebih dari 60% dari mereka menerima hukuman penjara lebih dari satu tahun. Kebanyakan untuk kasus pencurian kecil dan sebagian besar dari anak-anak tersebut berbagi sel penjara dengan napi dewasa. Hal ini terjadi disebabkan oleh banyaknya anak Indonesia yang masih hidup di dalam kemiskinan dan belum mempunyai kesempatan untuk bersekolah atau untuk hidup sehat. Akibatnya, sejumlah anak terlibat masalah dan harus berhadapan dengan aparat penegak hukum.Tahun ini pemerintah Australia memberikan dana hibah sebesar $600.000 kepada organisasi-organisasi yang bekerja untuk perbaikan peradilan dan perlindungan anak-anak di Indonesia. Organisasi tersebut bekerja untuk meningkatkan kesadaran masyarakat atas hak-hak anak, pelayanan hukum gratis untuk anak-anak jalanan, dan melatih praktisi hukum yang menangani kasus-kasus perlindungan anak.Setelah acara penyerahan dana secara simbolik kepada 6 organisasi pemerhati hukum anak, Wakil Duta Besar Australia untuk Indonesia, Paul Robilliard pun antusias untuk mengunjungi stan-stan LSM yang menampilkan karya-karya anak asuhnya. Paul juga melihat langsung kegiatan anak-anak yang merayakan Hari Anak Nasional yang diisi dengan lomba-lomba menarik seperi balap karung, lomba kelereng, tarik tambang, permainan memasang puzzle, lomba makan kerupuk yang tentunya membuat anak-anak Indonesia kembali ceria.Video Journalist : DWI OKTAVIANE