Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Ini Penjelasan Kapolri dan MUI Tentang Fatwa Haram Penggunaan Atribut Agama Lain

Videografer

Editor

Kamis, 22 Desember 2016 08:00 WIB

Iklan
TEMPO.CO, Jakarta: Kapolri Jenderal polisi Tito Karnavian bertemu dengan Ketua Majelis Ulama Indonesia Ma'ruf Amin di rumah dinas Kapolri di Jakarta Selatan, Selasa malam, 20 Desember 2016. Mereka mengaku berbincang mengenai fatwa MUI tentang pelarangan memakai atribut Natal bagi pemeluk agama Islam.Menurut Maruf, dirinya menyampaikan penjelasan dan mensosialisasikan fatwa MUI tentang pelarangan memakai atribut nonmuslim bagi orang muslim. MUI dengan tegas mengeluarkan fatwa haram bagi muslim yang menggunakan atribut nonmuslim dalam perayaan kegamaan nonmuslim.Menurut Kapolri Jenderal Polisi Tito Karnavian, Kepolisian akan menindak tegas oknum-oknum yang melakukan sweeping atau bahkan melakukan pengerusakan atribut perayaan keagamaan. Menurut Tito, Fatwa MUI ini konteksnya adalah hubungan kerja antara karywan dengan pengusaha tempat karyawan bekerja, Pengusaha tidak boleh memaksa seorang karyawannya untuk menggunakan atribut tersebut.Jurnalis Video: Rezki AlvionitasariEditor/Narator: Ridian Eka Saputra