Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Bea Cukai DKI Jakarta Musnahkan Puluhan Ribu Botol Minuman Keras Ilegal Senilai 4 Miliar

Videografer

Editor

Jumat, 23 Desember 2016 17:57 WIB

Iklan
TEMPO.CO, Jakarta: Jumat pagi 23 Desember 2016, Kantor Wilayah Bea Cukai Jakarta menggelar acara pemusnahan barang-barang ilegal di halaman Kantor Pusat Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan. Ini merupakan kali kedua, setelah sebelumnya melakukan pemusnahan pada Juni lalu.Adapun barang-barang yang dimusnahkan adalah hasil penindakan Kantor Wilayah Bea Cukai Jakarta, mencakup 28.787 botol miras, 510 batang cerutu, dan 3,32 juta batang rokok, dengan potensi kerugian negara mencapai Rp 12,15 miliar.Selain itu, turut dimusnahkan hasil penindakan Bea Cukai Kantor Pos Pasar Baru periode 2015-2016, di antaranya produk kosmetik, berbagai macam suplemen serta obat-obatan, barang-barang mengandung unsur pornografi, telepon seluler, minuman keras, pakaian, serta rokok ilegal sebanyak 6.033 item senilai Rp 138 juta.Dalam pemusnahan tersebut, hadir Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, Kapolda Metro Jaya Inspektur Jenderal Mochamad Iriawan, Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Budi Waseso, dan sejumlah pejabat TNI dari Kodam Jaya.Sri Mulyani menjelaskan, miras dan rokok ilegal yang dimusnahkan merupakan barang-barang yang melanggar Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai. Menurutnya, Kementerian Keuangan melalui Bea Cukai turut berperan mengamankan penerimaan negara di bidang cukai dan sektor industri dalam negeri.Barang-barang ilegal tersebut, berasal dari pihak-pihak yang tidak mematuhi peraturan sehingga berdampak pada kerugian di bidang sosial dan ekonomi. Sebab, akan timbul persaingan usaha tidak sehat dengan pengusaha yang taat pada ketentuan perundang-undangan di bidang kepabeanan dan cukai.Jurnalis video : Angelina Anjar SawitriEditor/Narator: Ridian Eka Saputra