Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Ribuan Petasan Dimusnahkan untuk Pengamanan Natal dan Tahun Baru

Videografer

Editor

Senin, 26 Desember 2016 11:11 WIB

Iklan
TEMPO.CO, Tangerang Selatan: Ribuan petasan menjelang perayaan natal dan tahun baru dimusnahkan kepolisian Polres Tangerang Selatan, Banten. Pemusnahan tersebut dengan cara dikubur dan disiram menggunakan air. Sementara itu, ketiga tersangka pembuat petasan berinisial R, S dan RU ditangkap anggota reskrim Polres Tangerang Selatan.Penangkapan tersebut berawal dari adanya laporan warga kampung Kandang, Desa Jatake, Kecamatan Pagedangan, Kabupaten Tangerang yang merasa resah dengan adanya aktivitas di sebuah rumah yang dijadikan tempat pembuatan petasan.Pembuatan ribuan petasan tersebut akan disiapkan oleh para pelaku untuk warga yang merayakan natal dan tahun baru. Tersangka menjual setiap gulungnya dengan harga Rp 10.000 hingga Rp 20.000. Sementara barang bukti yang bisa disita kepolisian berupa 49 dus berisi petasan, 18 karung petasan pesta, 1 karung bahan pembuat petasan dan 2 kilogram koran bekas serta alat pembuatan petasan.Tersangka S mengatakan penjualan petasan dilakukan dengan cara menunggu pembeli yang datang dan per gulung petasan dijual seharga Rp 10.000 hingga Rp 20.000 .Kepala Kepolisian Resor Kota Tangerang Selatan AKBP Ayi Supardan mengatakan pihaknya berhasil menyita barang bukti sebanyak 14 ribu butir petasan dan ribuan petasan akan dijual oleh pelaku pada momen perayaan natal tahun baru.Akibat perbuatannya ketiga pelaku kini mendekam di tahanan Polres Tangerang Selatan dan dijerat pasal 1 ayat 1 undang undang darurat nomor 12 tahun 1951 tentang bahan peledak dengan ancaman hukuman mati, serta pasal 187 ayat 1 kuhp dengan ancaman hukuman maksimal 8 tahun penjara.Jurnalis Video: Marifka Wahyu HidayatEditor: Andy PrayogoPengisi Suara: Ngarto Februana